Eksepsi Bupati Tegal Ditolak

Mimpi Dibesuk Gubernur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7).

Penuntut umum menilai dakwaan yang diajukan sebelumnya sangat realistis termasuk uraian yang dinilai terdakwa tidak jelas dan tidak cermat. Jika terjadi perbedaan cara pandang, itu adalah sebuah hal wajar karena pada hakikatnya masing-masing pihak mencari kebenaran material.

Bekas Petinggi PT Merpati Diperiksa

Kejaksaan Agung memeriksa bekas General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto kemarin. Dia diperiksa dalam kasus korupsi penyewaan dua pesawat Merpati. "Pemeriksaan Tony sebagai saksi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Kasus PT Merpati bermula saat maskapai ini melakukan perjanjian penyewaan dua pesawat Boeing dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006.

Pencekalan Gubernur Awang Diperpanjang

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan dan penangkalan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Awang dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.

Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengatakan, jika tidak diperpanjang, masa pencekalan Awang yang diberlakukan sejak tahun lalu berakhir pada 29 Juli nanti.

Pejabat KPK Akui Bertemu Nazar

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja mengakui pernah menemui Muhammad Nazaruddin di sebuah restoran Jepang di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan. Pertemuan pada 2010 dengan bekas Bendahara Partai Demokrat itu berlangsung dua kali, sekitar Januari dan setelah Lebaran, pada September.

Nazaruddin Masih Diburu di Argentina

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Argentina menyatakan keberadaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di negeri itu masih dicari. "Kami gerak cepat menghubungi agen Interpol untuk koordinasi. Tapi sampai sekarang mereka katakan masih dicari keberadaannya," ujar Sekretaris Pertama KBRI Budhi Prihantoro ketika dihubungi via telepon kemarin.

Kasus Hambalang Ditangani KPK

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penanganan kasus Hambalang merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Secara menyeluruh kasus tersebut ditangani KPK," ujar Basrief saat dihubungi kemarin.

Rekaman Percakapan Rosa; Angelina Tagih Jatah 'Ketua Besar'

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diduga pernah meminta jatah duit dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang untuk diteruskan kepada seseorang yang ia sebut "Ketua Besar". Hal Itu terungkap dalam percakapan BlackBerry Messenger yang data cloning-nya diperoleh Tempo. Percakapan terjadi pada 22 Juni 2010 dan 27 Juli 2010.

Kabinet Pepesan Kosong

Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua dalam rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memasuki tahun ketiga pada Oktober 2011. Namun hampir tak ada catatan peningkatan kinerja pemerintahan selama periode KIB kedua ini. Evaluasi yang disampaikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengungkapkan bahwa hanya kurang dari 50 persen instruksi presiden yang dilaksanakan oleh kementerian (7 Juli). Diakui atau tidak, hal ini membuktikan kabinet yang dibentuk Presiden tidak berjalan efektif.

Internal KPK Memanas

Internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanas. Satu sama lain meminta agar masing-masing diperiksa terkait tudingan M Nazaruddin.

Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga termasuk nama yang akan diperiksa Deputi Pengawasan Internal KPK bersama Ade Raharja.Adapun Chandra M Hamzah dan M Jasin akan diperiksa Komite Etik KPK yang diketuai penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Hakim Ungkap Dugaan Suap - Penegak Hukum Bisa Tindak Lanjuti

Penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pidana yang diungkap calon hakim agung dalam seleksi calon hakim agung.Hal itu bisa dilakukan jika penegak hukum memang memandang fakta yang diungkapkan adalah bukti awal yang kuat terjadinya penyuapan.

”Tentu kalau penegak hukum akan menindaklanjutinya bisa saja. Kalau memang apa yang diungkapkan para calon hakim agung memenuhi kriteria bukti awal yang cukup,” kata anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY kemarin.

Subscribe to Subscribe to