Mimpi Dibesuk Gubernur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7).
Penuntut umum menilai dakwaan yang diajukan sebelumnya sangat realistis termasuk uraian yang dinilai terdakwa tidak jelas dan tidak cermat. Jika terjadi perbedaan cara pandang, itu adalah sebuah hal wajar karena pada hakikatnya masing-masing pihak mencari kebenaran material.