Panitera Muda Bidang Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati kemarin membeberkan dugaan rencana praktik suap yang pernah terjadi di PN Jakarta Pusat.
Rahmi yang juga hakim pada MA itu menegaskan, praktik jual-beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan, merek, dan sebagainya.Kisah tersebut terjadi pada 2007.Cerita permainan perkara ini dibeberkan Rahmi saat mengikuti wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Gedung Komisi Yudisial kemarin (KY).