Tuduhan Nazaruddin Mulai Terbukti; Angie Sebut “Ketua Besar Minta Apel Malang”

Pelan-pelan, sejumlah tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, terhadap sejumlah koleganya di Partai Demokrat, mulai terbukti.

Nazaruddin sebelumnya menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota FPD Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta anggota FPDIP I Wayan Koster, ikut menerima aliran dana suap wisma atlet.

Dia juga menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menerima uang suap untuk meredam kasus tersebut.

Semua yang dituding oleh Nazaruddin sudah ramai-ramai membantah dan menyatakan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu hanya menebar fitnah.

Namun kemarin, sebuah kloning berkas percakapan lewat blackberry messenger antara terdakwa Mindo Rosalina Manullang dengan Angelina Sondakh, mengindikasikan “ada kebenaran” dalam tudingan Nazaruddin tersebut. Kloning percakapan tersebut awalnya diperoleh Tempo dari sebuah sumber.

Dalam percakapan itu, Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie, menulis pesan kepada Rosa, “Aku diminta Ketua Besar, lagi kepengin Apel Malang.”

Angie juga mengirim pesan, “Nggak enak sama Pak Koster. Kan sudah janji. Usahakan ya. Nggak enak sama Pak Koster, dia telpon soalnya.”

Dalam percakapan itu, yang disebut “Ketua Besar” oleh Angie diduga adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sedangkan istilah “Apel Malang” adalah sebutan lain mata uang rupiah. Adapun Koster, diduga I Wayan Koster.

Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa “apel malang” biasa digunakan untuk menyebut rupiah, sementara “apel washington” untuk uang dolar AS.

Rosa adalah direktur marketing PT Anak Negeri yang diketahui dimiliki oleh Nazaruddin. Rosa tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 April ketika bersama direktur marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris tengah melakukan suap terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Duta Graha Indah merupakan pemenang tender proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191 miliar.

Rosa, El Idris, dan Wafid sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka keempat. Namun, Nazar lari ke luar negeri sejak 23 Mei lalu dan hingga kini keberadaannya belum terendus.

Dari tempat persembunyiannya itulah dia berkali-kali menuduh Anas Urbaningrum dkk terlibat dalam korupsi proyek wisma atlet.

Ditolak
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menolak seluruh keberatan yang tertuang dalam eksepsi yang diajukan Mindo Rosalina Manulang.

“Menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa,” kata JPU Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut JPU, pihaknya telah mengajukan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap antara lain dalam hal status pekerjaan Rosa sebagai direktur marketing di PT Anak Negeri sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat.

Meski Rosa menyatakan sudah tidak aktif lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2010, jaksa berargumen bahwa pada persidangan hal itu telah ditanyakan dan diperiksa oleh hakim.

Selain itu, jaksa juga menolak keberatan eksepsi yang menyebutkan bahwa dakwaan tidak menyebutkan secara terperinci mengenai waktu dan tempat kejadian penyuapan yang dilakukan terdakwa terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dalam kasus tersebut.

Jaksa memaparkan, data dan rincian waktu serta tempat dari tindak pidana penyuapan tersebut akan terlihat dalam tahap pembuktian persidangan.

Dengan demikian, JPU juga meminta agar majelis hakim Tipikor dapat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

Selain eksepsi Rosa, jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Muhammad El Idris dengan alasan yang serupa dengan penolakan terhadap eksepsi Rosa.

Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan El Idris bahwa fee proyek wisma atlet terbagi rata kepada sejumlah pihak yang menangani proyek.

Sidang ditunda untuk dilanjutkan 3 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Tunggu Bukti
Terpisah, KPK menyatakan akan memeriksa Anas Urbaningrum jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus suap seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, keterlibatan Anas dan sejumlah anggota Partai Demokrat, kuncinya ada di tangan Nazaruddin.

“Pemeriksaan (Anas) itu jika ada indikasi atau dugaan. Kehadiran Nazaruddin yang paling bagus untuk mencocokkan dengan apa yang dituduhkannya,” kata Jasin.

Jasin menegaskan, KPK akan memeriksa siapa pun sepanjang ada bukti-bukti dan informasi. Dia mengakui, kedatangan Nazaruddin dari luar negeri sangat penting untuk memudahkan KPK memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Kalau dia (Nazaruddin) datang dan mengatakan ini terlibat, itu terlibat, punya bukti, gampang bagi KPK untuk memprosesnya,” katanya.

Dia juga menambahkan, tim dari KPK bersama tim gabungan instansi lainnya sudah berangkat menjemput Nazaruddin. Namun Jasin tidak bersedia membeberkan di mana keberadaan Nazaruddin sekarang karena bisa menghambat proses penjemputannya.

“Kita tidak bisa menyebutkan dia di mana, nanti kurang bagus dampaknya. Nanti menurut KPK ada di sini, orangnya sudah lari duluan.

Justru menghambat proses pencarian. Kita sebut saja berada di luar negeri,” kata Jasin. (J13,ant,dtc-43)
Sumber: Suara Merdeka, 28 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan