Pencekalan Gubernur Awang Diperpanjang

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan dan penangkalan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Awang dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.

Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengatakan, jika tidak diperpanjang, masa pencekalan Awang yang diberlakukan sejak tahun lalu berakhir pada 29 Juli nanti.

Awang dicekal setelah menjadi tersangka kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar, saat menjabat Bupati Kutai Timur. Sejauh ini jaksa belum memeriksa Awang karena belum mendapat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. l TRI SUHARMAN
 
Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan