Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan.”Kami hanya bisa menjalankan (meloloskan) 18 orang ke DPR,”kata Ketua KY Eman Suparman di Jakarta kemarin.
Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan menyerahkan 30 calon hakim agung ke DPR, sebab selama ini Mahkamah Agung masih butuh 10 orang. Perbandingannya 1:3. Karena itu,KY harusnya menyerahkan 30 nama calon hakim.