Busyro Berjanji Tuntaskan Wisma Atlet

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus suap wisma atlet. Gagalnya tiga pejabat KPK dalam proses seleksi calon pemimpin KPK periode berikutnya tidak mempengaruhi kinerja Komisi. "Kasus itu jalan terus," katanya seusai diskusi di Universitas Paramadina tadi malam.

Tiga pejabat KPK, yakni Chandra M. Hamzah, wakil ketua; Ade Rahardja, deputi penindakan; dan Johan Budi S.P., juru bicara, dinyatakan gagal dalam seleksi calon pemimpin KPK. Ketua panitia seleksi Patrialis Akbar hanya menjelaskan, kegagalan mereka didasarkan pada penilaian masyarakat.

Nazaruddin, tersangka buron kasus wisma atlet, menyebar tudingan lewat sejumlah media bahwa Chandra dan Ade Rahardja bersekongkol alias melakukan deal dengan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Demokrat, dalam kasus wisma atlet. Deal itu, kata Nazaruddin, agar pengusutan kasus wisma atlet hanya berhenti pada dia dan tidak sampai ke koleganya di Demokrat. Chandra dan Ade sudah membantah tudingan tersebut.

Busyro mengatakan pemeriksaan orang yang disebut Nazaruddin, seperti Anas dan Angelina Sondakh, kader Demokrat, diserahkan kepada penyidik KPK. Namun dia enggan memastikan waktu pemeriksaan terhadap mereka. "Entarlah, saatnya akan sampai ke sana," ujar Busyro melalui pesan pendek kepada Tempo.

Johan menilai panitia seleksi memiliki alasan tersendiri memutuskan dirinya tidak lolos seleksi. Dia tidak percaya alasan panitia seleksi tidak meloloskannya karena namanya disebut-sebut Nazaruddin. "Tidak bisa langsung begitu," ujarnya. Adapun Chandra, hingga berita ini ditulis, tidak memberi komentar. Saat dihubungi, dia tidak mengangkat telepon, dan pesan pendek yang dikirim tidak dibalas.

Donal Fariz, dari Indonesia Corruption Watch, beranggapan tidak lolosnya tiga pejabat KPK itu bukan karena tersangkut Nazaruddin. "Itu tidak signifikan. Toh, panitia seleksi tidak meloloskan seratus lebih kandidat."

Donal menilai, di sisa waktu jabatan mereka, para pemimpin KPK sebaiknya berfokus pada penuntasan kasus korupsi yang masih menunggak. Misalnya, kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin dan kasus cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaetie. "Minimal memperlihatkan adanya kemajuan dari kasus-kasus itu," katanya.EKO ARI W | MAHARDIKA S H | MARIA HASUGIAN | RATNANING ASIH | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan