Kasus Vaksin Flu Burung; Perusahaan Nazar Wanprestasi

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Peralatan Pabrik Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing, mengatakan tak tahu pengerjaan proyek pengadaan vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar disubkontrakkan oleh PT Anugrah Nusantara. Menurut pegawai eselon II Kementerian Kesehatan ini, pengalihan pekerjaan melanggar kontrak kerja jika ada larangan untuk itu dalam perjanjian. "Kalau tertulis di perjanjian begitu, PT Anugrah salah," katanya ketika dihubungi Tempo tadi malam. "Besok saya baca kontraknya secara detail," ujar Tunggul.

Namun ia mengklaim pengerjaan proyek berjalan lancar. Tunggul mencontohkan, peralatan produksi vaksin flu burung di Universitas Airlangga, Surabaya, sudah 100 persen berfungsi.

Data yang diperoleh Tempo menunjukkan, kontrak kerja ditandatangani pada 12 Desember 2008 oleh Direktur PT Anugrah, Amin Andoko, dan Tunggul Sihombing. Perusahaan yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, itu antara lain dimiliki oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Nazaruddin. Namun Anas berkali-kali menyangkalnya.

Penunjukan Anugrah dalam proyek berteknologi canggih itu mengundang pertanyaan. Soalnya, Anugrah tak diketahui memiliki kompetensi dalam pengadaan vaksin untuk penyakit berbahaya ini. Keanehan lain, pasal 25 kontrak yang bersifat rahasia itu menyebutkan PT Anugrah dilarang mensubkontrakkan pekerjaan utama dan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Pekerjaan itu meliputi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung. Pekerjaan disepakati selesai dalam 380 hari kalender, yakni 12 Desember 2008 hingga 26 Desember 2009.

Namun dokumen dari Gressnews.com itu juga menunjukkan bahwa PT Anugrah mengalihkan seluruh pekerjaannya. Pada 3 Desember 2008, Amin meneken perjanjian dengan PT Hadi Putri Kartika Paqsi senilai Rp 61 miliar, pada 15 Desember 2008 dengan PT Pandu Anugrah Analitika (Rp 2,1 miliar), serta 19 Desember 2008 dengan PT Global Haditech (US$ 4,7 juta dan 1,2 juta euro).

Amin belum bisa dimintai penjelasan. Menurut penelusuran Tempo, kantor PT Anugrah di Jalan Tambusai, Pekanbaru, sudah sekitar dua bulan tutup. Sedangkan kantor cabang di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, tak beroperasi.

I Nyoman Kandun, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ketika proyek itu dilelang, menolak diwawancarai. "Nanti saja, saya sedang ada di acara kematian saudara saya di Bali," ujarnya.

Pengamat ekonomi dari Lembaga Pengkajian Masyarakat Universitas Padjadjaran, Acuviarta Kartabi, pun curiga terjadi penyelewengan dalam proyek ini akibat PT Anugrah mensubkontrakkan pekerjaan. "Ada wanprestasi," katanya kemarin.

Tunggul menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran. Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender, tapi ia lupa nama dua perusahaan yang lain. Biofarma, kata Tunggul, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. "Rohnya (Biofarma)," ucapnya. Tunggul juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri.

Namun Siti menyatakan sebaliknya. "Saya sampai tanya-tanya ke orang-orang Kemenkes, ini proyek yang mana?" ujarnya, Jumat pekan lalu. RINA WIDIASTUTI | FEBRIYAN | ALWAN RR | Jobpie S

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan