Skandal pajak Asian Agri terus bergulir. Di tengah cicilan dendanya pada negara, Kejaksaan Agung justru menempuh langkah mengagetkan. Kejagung menghentikan penuntutan pada delapan tersangka Asian Agri. Kedelapan tersangka ini menjabat posisi-posisi tinggi di perusahaan.
Mereka adalah Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Selain itu Sukanto Tanoto, selaku pemilik maupun Asian Agri Group secara korporasi juga belum tersentuh secara hukum.