Koalisi Perlindungan Saksi
Siaran Pers
Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
No: 1/II/Koalisi Perlindungan Saksi/Indonesia/2014
Koalisi Perlindungan Saksi
Siaran Pers
Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
No: 1/II/Koalisi Perlindungan Saksi/Indonesia/2014
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment dalam Delik Korupsi
Oleh Muhammad Yusuf (PPATK)
Kerjasama dengan BPK/BPKP dalam Lidik dan Sidik Tipikor
Oleh POLRI
Illicit Enrichment
Oleh Alvon Kurnia Palma (YLBHI)
Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap LHKPN
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK
Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Tipikor
Oleh Emerson Yuntho
Implementasi Pasal Gratifikasi pada UU Tipikor
Oleh Lalola Easter (ICW)
National Workshop, 18 Februari 2014
Skandal pajak produsen minyak sawit terbesar di Indonesia Asian Agri terus dikejar publik dan mengundang komentar sejumlah tokoh. Publik mempertanyakan kejelasan dan mekanisme pencicilan pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung terhadap ‘kenakalan’ Asian Agri.
Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan jumlah uang sekitar Rp 900 miliar yang dibayarkan Asian Agri adalah sebagai syarat formil mengajukan banding di Pengadilan Pajak, bukan membayar hukuman denda.
Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus mengalir. Berbagai kalangan meyakini isi RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan KPK karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik,” tutur Romo Benny Susetyo, rohaniwan yang getol mendukung upaya pemberantasan korupsi, saat dimintai pendapatnya minggu lalu.
Ganjar Laksmana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum layak diterapkan di Indonesia. Ia mengkhawatirkan penghapusan ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tak berintegritas dan membenarkan tindakan-tindakan intelijen. Menurut Ganjar, hilangnya penyelidikan juga melompati logika proses hukum.
Aparat riskan menyalahgunakan wewenang