Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban


Koalisi Perlindungan Saksi

Siaran Pers

Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

No: 1/II/Koalisi Perlindungan Saksi/Indonesia/2014

UNCAC: Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment dalam Delik Korupsi

Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment dalam Delik Korupsi

Oleh Muhammad Yusuf (PPATK)

National Workshop, 18 Februari 2014
 
Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
UNCAC: POLRI - Kerjasama dengan BPK/BPKP dalam Lidik dan Sidik Tipikor

Kerjasama dengan BPK/BPKP dalam Lidik dan Sidik Tipikor

Oleh POLRI

National Workshop, 18 Februari 2014
 
Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
UNCAC: Tentang Illicit Enrichment

Illicit Enrichment

Oleh Alvon Kurnia Palma (YLBHI)

National Workshop, 18 Februari 2014
 
Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
UNCAC: Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap LHKPN

Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap LHKPN

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK

National Workshop, 18 Februari 2014
 
Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
UNCAC: Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Tipikor

Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Tipikor

Oleh Emerson Yuntho

National Workshop, 18 Februari 2014
 
Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
UNCAC: Implementasi Pasal Gratifikasi pada UU Tipikor

Implementasi Pasal Gratifikasi pada UU Tipikor

Oleh Lalola Easter (ICW)

National Workshop, 18 Februari 2014

Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Delik Korupsi
Banding Asian Agri Tak Menghentikan Penagihan Denda Pajak

Skandal pajak produsen minyak sawit terbesar di Indonesia Asian Agri terus dikejar publik dan mengundang komentar sejumlah  tokoh. Publik mempertanyakan kejelasan dan mekanisme pencicilan pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung terhadap ‘kenakalan’ Asian Agri.

Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan jumlah uang sekitar Rp 900 miliar yang dibayarkan Asian Agri adalah sebagai syarat formil mengajukan banding di Pengadilan Pajak, bukan membayar hukuman denda.

RUU KUHAP dan KUHP: Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus mengalir. Berbagai kalangan meyakini isi RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

“RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan KPK karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik,” tutur Romo Benny Susetyo, rohaniwan yang getol mendukung upaya pemberantasan korupsi, saat dimintai pendapatnya minggu lalu.

Ganjar: Penghilangan Penyelidikan Rawan Picu Aparat Sewenang-wenang

Ganjar Laksmana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum layak diterapkan di Indonesia. Ia mengkhawatirkan penghapusan ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tak berintegritas dan membenarkan tindakan-tindakan intelijen. Menurut Ganjar, hilangnya penyelidikan juga melompati logika proses hukum.

Aparat riskan menyalahgunakan wewenang

Subscribe to Subscribe to