Mencermati Visi Misi Capres Bidang Pendidikan

Press Release Koalisi Pendidikan

Berdasarkan catatan Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Sekolah Tanpa Batas, ICW, dan Aktivis Pendidikan, secara umum perpektif pendidikan dalam visi misi kedua Capres belum menawarkan sebuah agenda reformasi fundamental untuk merespon krisis pendidikan yang dialami bangsa Indonesia saat ini. Dalam satu dekade terakhir, pendidikan di Indonesia, gejala liberalisme dan komersialisasi pendidikan makin menguat, biaya pendidikan makin mahal dan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi makin terabaikan. Kebijakan pendidikan yang lebih berorientasi nilai-nlai pasar yang lebih mengutamakan kompetisi, standardisasi, dan angka (nilai), penyeragaman kurikulum menjauhkan dari cita-cita konsitusional untuk mencerdaskan bangsa.

Mengacu pada dokumen UNESCO “Hak Atas Pendidikan” (Right to Education), pemenuhan hak atas pendidikan mesti dilihat dari empat aspek (4A), yakni ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessiblility), keberterimaan (acceptablility), dan kebersesuaian (adaptability). Agenda kedua pasangan calon presiden untuk menyediakan pendidikan gratis 12 tahun ada bahayanya hanya menjadi pepesan kosong mengingat di beberapa wilayah Indonesia, secara kuantitas sekalipun wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun masih menjadi persoalan. Penyeragaman, baik melalui kurikulum maupun penilaian, telah mengabaikan keberagaman latar belakang ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai kodrat alamnya.

Sayangnya, jawaban yang ditawarkan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih bersifat reaktif, sekedar merespon berbagai permasalahan di permukaan, dan kurang mendalam. Visi misi capres, belum dibuat secara komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia.

Berkaitan itu ada sejumlah agenda yang harus ditegaskan oleh calon presiden dalam bidang pendidikan:

  1. Menjamin seluruh anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya berdasarkan prinsip-prinsip hak atas pendidikan (akses, kebersesusian, keberterimaan, keterjangkauan).
  2. Negara wajib menyediakan akses dan membiayai pendidikan anak usiadini khusus anakusia 5 – 6 tahun.
  3. Ditingkat perguruan tinggi, pemerintah bukan hanya wajib memberikan subsidi dan beasiswa untuk anak miskin, tetapi harus menjamin anak-anak miskin dan anak-anak tidak mampu secara ekonomi yang memiliki potensi akademik tinggi untuk memperoleh perguruan tinggi  yang berkualitas.
  4. Batalkan Kurikulum 2013 yang banyak mengandung cacat. Perlu dipersiapkan revisi kurikulum secara menyeluruh yang lebih mengakomodasi keberagaman anak dan budaya, berdasarkan kaidah ilmiah dan keterlibatan stakeholder yang berkompeten di bidang pendidikan termasuk guru).
  5. Hapuskan Ujian Nasional, bukan sekedar mengevaluasinya.  Hal yang wajib dilakukan oleh negara adalah mewujudkan mutu pelayanan
  6. Pendidikan yang standar, bukan melakukan standarisasi tes kelulusan. Ujian kelulusan yang bersifat nasional atau daerah bisa dipertimbangkan untuk kelas terakhir di SMA, apabila kredibilitasnya bisa dijamin dan setelah kajian yang mendalam. Untuk menjamin mutu, assessment secara nasional atau daerah dapat dilakukan cukup dengan menggunakan sampel.
  7. Peningkatan insentif  atau gaji guru tidak akan memperbaiki mutu pendidikan, justru hanya akan menambah beban anggaran negara yang sudah sangat terbebani dengan program sertifikasi guru yang dilakukan secara serampangan. Hal yang perlu dilakukan terutama adalah mengembalikan martabat guru, yaitu guru yang sejahtera, memiliki wawasan yang luas, memiliki otoritas dan otonomi dalam dalam menjalankan profesinya, memiliki perbendaharaan pengetahuan yang luas, baik pengetahuan umum, pengetahuan bidang studi yang diajarkan, pengetahuan pedagogi, dan keterampilan mengajar).
  8. Kesejahteraan guru yang perlu diperhatikan, khususnya  guru honorer sebab seringkali guru honorer di gaji dengan jumlah yang tidak memenuhi UMR. Status guru honorer perlu dievaluasi, bila memang keberadaannya diperlukan, harus ada standar kualitifikasi dan pola rekrutmennya. Perlu ditetapkan upah layak untuk guru honorer dan non PNS.
  9. Diskriminasi terhadap sekolah swasta perlu dihapuskan. Sekolah-sekolah swasta yang ikut serta menjalankan program wajib belajar perlu diberi bantuan guru bersubsidi dan anggaran operasional sekolah yang memadai, kecuali sekolah swasta yang melayani golongan masyarakat atas.
  10. Perlu ada reformasi menyeluruh lembaga pendidikan guru yang selama ini gagal melahirkan guru-guru bermutu: berpengetahuan luas, menguasai bidang studi diajarkan, memiliki pengetahuan pedagogi dan didaktik yang memadai. Dalam kaitan itu perlu dibuka kesempatan bagi universitas-universitas nonkependidikan terbaik membuka ilmu studi kependidikan secara selektif untuk bidang-bidang studi tertentu: seperti sains, matematika, dan bahasa.
  11. Berkaitan itu perlu dikembalikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD diluar gaji guru serta menjamin penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, transparan, partisipatif, dan bebasdari korupsi.

Jakarta, 27 Juni 2014

 

Lampiran

Visi Misi Calon Presiden-Wakil Presiden 2014-2019 Bidang Pendidikan

No

Apek

Prabowo – Hatta

Jokowi – Jusuf Kalla

Catatan


Misi

Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Dengan Melaksanakan Reformasi Pendidikan

Mewujudkan Penididikan Sebagai Pembentuk Karakter Bangsa


Wajib belajar 12 tahun


Melaksanakan wajjib belajar 12 tahun dan akan melakukan pengahapusan pajak buku, menghentikan penggantian buku setiap tahun


UU wajib belajar 12 tahun, embebaskan biaya pendidikan dan pungutan

Bukan hanya menjamin wajib belajar 12 tahun, tapi menjamin seluruh anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya sesuai dengan prinsip hak atas pendidikan (akses, kebersesusian, keberterimaan, keterjangkauan).


Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan


Pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp.150 juta/sekolah, fasilitas di universitas Rp. 20 triliun selama 5 tahun


Akan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses transfer pengetahuan dan pendidikan

Prabowo – Hatta

Harus ada besaran unit cost yang jelas untuk menghitung kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana di setiap sekolah berapa besarnya. Jika ditetpkan Rp. 150 jt/sekolah, berdasarkan apa? Kemudian, alokasi Rp. 20 tirilun untuk

Data 150 juta/sekolah berdasarkan apa?

Alokasi APBN 20 triliun di PTN dan Swasta dari mana datanya bisa mendapatkan angka tersebut? Sebab sampai saat ini pemerintah juga telah mengajukan anggaran untuk sarana prasarana PTN hingga Rp. 15 triliun

Peningkatan Kualitas guru dan distribusi guru


Rekruitmen 800 ribu guru selama 5 tahun


Rekruitmen dan distribusi tenaga guru yang berkualitas sec. merata

Pendidikan untuk calon guru dan pendidikan lanjutan bagi guru

Membuka kesempatan bagi universitas-universitas terbaik membuka ilmu studi kependidikan secara selektif

Kesejahteraan bagi guru


Tunjangan profesi rata-rata 4 juta per bulan, tunjangan guru langsung di transfer ke rekening guru


Tunjangan bagi profesi guru di daerah terpencil, asuransi

Tunjangan ini akan sangat tidak efektif apabila tidak disertai dengan kejelasan ukuran “standart” yang harus di miliki seorag guru.  Hal ini berkaitan dengan  kualitas pengajar, sehingga pemberian tunjangan tanpa disertai dengan peningkatan kualitas hanya akan menajdikan pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Contoh kasus, sertifikasi.

Perubahan Kurikulum pendidikan


Merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945

Mewajibakan matematika dan bahasa Inggris untuk sekolah dasar dan pendidikan antikorupsi


Revolusi karakter bangsa.


Menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.

Keseimbangan antara aspek muatan lokal dan aspek nasional


Pendidikan Dasar menekankan 70% budi pekerti.

Batalkan implementasi dan persiapkan revisi kurikulum 2013 secara menyeluruh (berdasarkan kaidah ilmiah dan orang-orang yang kompeten di bidang pendidikan termasuk guru).

Perlu dilakukan pembaharuan kurikulum, berdasarkan riset, norma-norma ilmiah, kaidah akademik dengan melibatkan para ahli dan stakeholder pendidikan.

Prabowo – Hatta

Mewajibkan kembali kurikulum matematika hal yang aneh, sebab sampai saat ini matematika adalah pelajaran wajib. Sedangkan, Bahasa inggris tidak pernah menjadi mata peajaran wajib, namun pilihan. Jika wajib, akan menjadi problem karena tidak ada guru yang mencukupi.

Pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar tidak perlu, harusnya untuk birokrat, karena sudah ada di pendidikan budi pekerti. Seharusnya pendidikan budi pekerti yang berisi nilai-nilai anti korupsi yang diterapkan.

Jokowi – Jusuf Kalla

Semangat untuk revolusi karakter dapat di apresiasi, namun penggunaan istilah kurang tepat. Kalaupun istilah tersebut digunakan dan diimplementasikan dengan pendidikan karakter di tingkat sekolah dasar, seharusnya diterapkan bukan hanya ditingkat murid, namun termasuk birokratnya. Kemudian, jangan terlalu menitikberatkan pada pendidikan kewarganegaraan.

Di tingkat pendidikan dasar, akan memprioritaskan pendidikan budi pekerti sebanyak 70% ke dalam kurikulum.  Hal ini sangat kontradikitif dengan kebutuhan murid di tingkat pendidikan dasar yang lebih membutuhkan konsep literasi yaitu membaca dan menghitung.

Pendidikan karakter harusnya melekat dalam setiap pengajaran, tidak perlu melakukan penambahan secara kuantitatif.

Budi pekerti bukan hanya sekedar pelajaran, namun nilai-nilai pembelajaran budi pekerti seharusnya ada di setiap mata pelajaran.

7

Perubahan evaluasi belajar (UN)

-


Mengevaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional – termasuk UN

Ujian nasional bukan harus dievaluasi, tapi harus dihapuskan. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah standarisasi dalam mutu pelayanan pendidikan, bukan standarisasi tes kelulusan.

Assessment untuk melihat mutu pendidikan perlu dilakukan, namun cukup berdasarkan sampel dalam memetakan tingkat mutu pendidikan.


Perubahan dalam Pendidikan Tinggi


Beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, fasilitas kredir bank untuk mahasiswa berprestasi


Subsidi kepada PTN untuk memperbesar akses warga miskin


Pendidikan tinggi, 60% politeknik dan 40% sains.

Di tingkat perguruan tinggi, pemerintah bukan hanya wajib memberikan subsidi dan beasiswa untuk anak miskin, tetapi harus menjamin anak-anak miskin dan anak-anak tidak mampu secara ekonomi yang memiliki potensi akademik tinggi untuk memperoleh perguruan tinggi yang berkualitas.

Prabowo - Hatta

Setiap tahunnya pemerintah telah mengalokasi dana untuk beasiswa bagi mahasiswa di perguruan tinggi (mencapai 2 triliun pada tahun 2013), yang lebih penting dilakukan adalah pengawasan pengelolaan dana beasiswa dan memastikan bahwa yang menerima adalah orang-orang yang tepat.

Fasilitas Kredit bank untuk mahasiswa berprestasi adalah bentuk pendidikan neoliberal.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan