J Prastowo: Capres dan Cawapres Harus Buka SPT Pajak ke Publik

Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden  yang akan dilaksanakan 9 Juli 2014 saat ini tinggal menunggu hari. Ada banyak program yang ditawarkan oleh masing-masing capres dan cawapres yang bertarung (Prabowo - Hatta Rajasa) dan (Joko Widodo – JusufKalla) untuk menarik simpati publik. Tidak ketinggalan pula, publik mendorong banyak hal agar dipenuhi oleh capres dan cawapres mendatang. Salah satu dorongan yang diminta publik kepada Capres Cawapres adalah dengan membuka data Pajak pribadi atau yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).  Untuk mengetahui lebih lanjut tentang dorongan atau wacana Buka SPT Pajak untuk Capres-Cawapres maka Tim dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang terdiri dari Emerson, Wana, Biko dan Jaya melakukan wawancara dengan J. Prastowo, praktisi perpajakan yang juga salah penggagas gerakan ini.  Berikut adalah hasil wawancara yang dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 di kantor ICW.

Saat ini muncul wacana pembukaan SPT Pajak Capres dan Cawapres, apa pentingnya?

Jadi, kita semua mengakui bahwa pajak adalah sumber penerimaan negara yang terbesar dan paling sustainable untuk kesejahteraan rakyat termasuk untuk perlindungan sosial . Maka kita ingin memastikan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan terpilih nanti itu orang yang benar-benar punya komitmen tentang perpajakan. Salah satu bentuk komitmen mereka tentu adalah bagaimana mereka sendiri sebagai individu berani untuk terbuka dan transparan membuka SPT mereka sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Maka yang ingin kita pastikan dari awal mereka adalah orang-orang yang punya komitmen, transparan dan mau memulai dari diri mereka, bahwa mereka tidak pandang bulu terhadap kejahatan perpajakan.

Bagaimana praktek Membuka SPT Pajak pribadi Capres –Cawapres di negara lain?

Kalau kita melihat praktek di Amerika Serikat sebagai contoh dari praktek electoral yang sering dirujuk oleh penyelenggara negara, sejak tahun 1970 tradisi membuka SPT itu sudah menjadi bagian penting dari calon presiden untuk menunjukan komitmen pada public bahwa pasangan calon pro terhadap transparansi dan juga mendorong akuntabilitas public secara luas.

Di Kanada kemarin terjadi pemilihan perdana menteri Quebec, yang menang adalah yang membuka SPT melawan petahana. Bahkan di Eropa Utara sudah sejak awal kita melihat, praktek membuka SPT itu hal yang sangat lumrah dan bukan merupakan sesuatu yang istimewa.

Apakah membuka SPT Pajak Pribadi tidak melanggar hukum?

Memang, di pasal 34 UU KUHP ada larangan bagi petugas pajak untuk membuka data perpajakan yang dimiliki wajib pajak. Maka disini kita mendorong sebaliknya, ini bukan dorongan untuk Dirjen Pajak untuk membuka SPT karena itu melanggar UU. Tetapi ini merupakan dorongan atau tuntutan bagi WP atau pasangan capres-cawapres sebagai WP untuk secara sukarela, voluntary disclosure membuka SPT mereka sendiri pada public. Kalau tidak ada apa-apa seharusnya mereka berani dan tanpa hambatan, tanpa beban membuka SPT itu.

Bagaimana cara mendorong agar wacana Buka SPT Pajak ini berhasil?

Pertama, kita mendorong KPU untuk menginisiasi tuntutan moral ini sehingga menjadikan SPT bagian penting dalam proses pilpres. Kedua, KPU juga kita desak untuk memasukkan isu pajak menjadi satu topik dalam debat capres termasuk isu transparansinya. Ketiga, kita juga mendorong KPK untuk mau terlibat aktif karena KPK adalah lembaga yang berwenang tentang LHKPN juga mau mengumumkan laporan harta kekayaan dari pasangan capres-cawapres.

Lalu berikutnya, kita ingin mendorong para capres-cawapres untuk berani membuka SPT mereka tanpa alasan dan terakhir kita ingin mengajak public terlibat dalam gerakan ini secara lebih luas untuk memastikan bahwa SPT capres-cawapres akan dibuka.

Apa harapan Presiden dan Wakil Presiden mendatang  dalam melakukan reformasi di sektor pajak?

Yang pertama kita ingin capres-cawapres yang tidak terbebani politik transaksional termasuk dengan siapa mereka mendapatkan sumbangan. Soal menyumbang itu adalah soal lain, soal penegakan hukum perpajakan itu soal yang lain. Maka diharapkan tidak ada politik balas budi dalam hal ini, siapapun orangnya kalau dia terlibat pengemplangan pajak, harus ditindak. Berikutnya tuntaskan beberapa kasus penyidikan pajak yang tertunda, karena patut diduga kemarin itu mendapatkan back-up politik yang cukup besar sehingga dirjen pajak tidak  punya kekuatan atau keberanian untuk menuntaskan penyidikan itu. Terakhir, kita mendorong aparatur pajak ditingkatkan kapabilitas maupun integritas, termasuk bagaimana pengadilan pajak sebagai tempat untuk mencari keadilan dapat menjalankan fungsi itu dengan baik tanpa adanya tuduhan atau dugaan-dugaan praktek-praktek yang tidak terpuji.

Wawancara lengkap bisa dilihat di youtube : http://www.youtube.com/watch?v=5vpYQlFuJSI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan