Capres-Cawapres Harus Buka SPT Pajak Pribadi

Surat Terbuka Kepada

1.    Prabowo Subianto - Hatta Rajasa
Calon Presiden dan Wakil Republik Indonesia Nomor Urut 1

2.    Joko Widodo – Jusuf Kalla
Calon Presiden dan Wakil Republik Indonesia Nomor Urut 2

Perihal: Capres dan Cawapres Harus Buka Data Pajak Pribadi kepada Publik

Para calon presiden dan wakil Presiden adalah calon pemegang kepemimpinan nasional yang dituntut untuk memiliki perhatian yang lebih serius terutama terhadap agenda pemerintahan yang bersih, adil, terbuka dan bertanggung-jawab (akuntabel).

Salah satu pilar penting bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat, pemenuhan hak dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial adalah ketersediaan anggaran yang memadai yang bersumber dari pajak. Dengan demikian kebijakan pajak seorang pemimpin amat menentukan corak anggaran di masa mendatang – apakah cukup mampu menopang anggaran pro kesejahteraan dan pro keadilan dan mampu merealisasikan janji-janji kampanye capres/cawapres. Tanpa kebijakan pajak yang terukur, jelas, dan konkret, dapat dipastikan anggaran pemerintah di masa mendatang  dapat bermasalah.

Harus dipastikan pemimpin mendatang harus memiliki komitmen kuat dan keberanian untuk: (1) menangkal praktik penghindaran pajak dan tegas menghukum para pengemplang pajak yang merugikan kepentingan public; dan (2) mengambil langkah-langkah besar demi meningkatnya penerimaan pajak. Masih banyak sektor-sektor yang belum  tergarap dengan baik, terbukti dari tingginya penghindaran pajak, rendahnya penerimaan pajak dari orang pribadi, dan rendahnya jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menguji komitmen  perpajakan para capres cawapres berinisiatif membuka sendiri (voluntary disclosure) Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi mereka di hadapan publik. SPT adalah sarana legal yang paling mudah dikonfirmasi dan dijadikan ukuran akuntabilitas publik seorang capres-cawapres. Pembukaan Data Pajak Pribadi secara sukarela oleh wajib pajak juga tidak melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan. Pembukaan data pajak pribadi Capres Cawapres  penting untuk memberikan suatu hal yang baru dalam proses politik kita, yaitu tradisi sehat mengawali proses transparan dari diri calon pemimpin.

Tradisi politik yang baik ini terbukti mampu dilestarikan di Amerika Serikat dan para capres yang cenderung transparan dan memiliki konsep kebijakan pajak yang baik terpilih sebagai pemenang. FD Roosevelt mengawali tradisi politik membuka SPT ini pasca-kepemimpinannya. Hal ini berlanjut hingga kini, ketika Barack Obama yang bersedia membuka SPT Pribadi sejak tahun 2000-2013 ketika berhadapan dengan Mitt Romney dalam pertarungan calon Presiden di Amerika. Jauh sebelum AS dan lainnya, negara-negara Skandinavia sejak 1800-an telah terbiasa mempublikasikan SPT Orang Pribadi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hasilnya, Eropa Utara menjadi barometer dan kiblat negara kesejahteraan dengan Indeks Pembangunan Manusia dan Kebahagiaan tertinggi, tingkat kemiskinan dan ketimpangan terendah, rasio pajak tertinggi, dan korupsi yang rendah.

Pemimpin yang bijaksana tidak saja taat membayar pajak namun juga harus berani terbuka mengumumkan data perpajakan pribadi kepada publik serta mau diawasi oleh masyarakat.  Pembukaan data Pajak pribadi (SPT) para Capres dan Cawapres kepada publik merupakan suatu yang penting karena dua alasan. Pertama, melihat apakah para pemimpin tersebut jujur memberikan informasi pajak ke institusi pajak. Kedua, menghindari adanya konflik kepentingan dari kebijakan yang akan dihasilkan para pemimpin dimasa mendatang.

Kastorius Sinaga (Anggota Tim Sukses Pasangan Capres Cawapres Nomor Urut 1, Prabowo – Hatta Rajasa) dan Taufik Bashari (Anggota Tim Sukses Pasangan Capres Cawapres Nomor Urut 2, Jokowi – Jusuf Kalla) dalam suatu diskusi di Jakarta  tanggal 15 Juni 2014 lalu pada intinya menyatakan setuju masing-masing Capres-Cawapres untuk membuka data pajak pribadi agar diketahui dan diawasi oleh publik. Namun hingga saat ini belum ada satupun dari kedua pasangan Capres-Cawapres yang konkrit membuka data pajak mereka kepada publik.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pajak menyatakan:

  1. Menantang kedua Capres dan Cawapres secara sukarela membuka data pajak (SPT Orang) Pribadi dalam kurun 3 tahun terakhir kepada publik  selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2014 atau 4 hari sebelum waktu pemilihan.
  2. Bersedia hadir sebagai saksi apabila Para Capres-Cawapres mau mengumumumkan data pajak pribadi kepada publik.
  3. Akan melakukan kampanye kepada publik untuk tidak memilih Capres-Cawapres yang tidak bersedia mengumumkan kepada publik atau tidak jujur melaporkan data pajak pribadi.

Jakarta, 30 Juni 2014
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pajak

Firdaus Ilyas (Indonesia Corruption Watch),  Roy Salam (Indonesia Budget Center), Uli Parulian (Indonesia Legal Resource Center), Prastowo (Praktisi Perpajakan), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Dahnil Anzar (Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), Rio Ismail (The Ecological Justice), Ibrahim Fahmi Badoh (Transparency International Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable),
Sonny Mumbunan (Peneliti Bidang Ekonomi), Setyo Budiantoro (Prakarsa),
Hamong Santono (INFID),  Alvon Kunia Palma (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
Michael B. Hoelman (Pemerhati Politik), Aryo Nugroho (Publish Watch You Pay).
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan