Segera Tetapkan MS Kaban Sebagai Tersangka!

Pernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan

Penuntasan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 89 Miliar mememasuki babak baru. Rabu, 2 Juli 2014 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo. Dalam putusannya Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp. 250 Juta subsider 2 bulan kurungan karena perannya dalam memberi  suap kepada sejumlah anggota DPR RI serta pejabat kementerian.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Anggoro Widjojo dinilai terbukti secara meyakinkan memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).

Anggoro juga terbukti memberikan uang 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, 2 unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, kepada Menteri Kehutanan dan  20 ribu dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama.

Dua fasilitas Lift tersebut dibeli Anggoro atas permintaan MS Kaban – yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Bulan Bintang a- untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini sejalan dengan pengakuan, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia, Syuhada Bahri bahwa memang ada pemberian bantuan 2 lift berkapasitas 800 Kg untuk Gd. Menara Dakwah. Pemberian itu atas permintaan Syuhada Bahri dalam sebuah pertemuan di rumah MS Kaban.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjoyo yang disebutkan setidaknya 6 (enam) kali komunikasi Anggoro Widjoyo dengan MS Kaban maupun orang dekatnya guna meminta sejumlah uang atau barang yaitu:

  1. 6 Agustus 2007, MS Kaban meminta Anggoro Widjoyo mengirimkan USD 15.000.
  2. 16 Agustus 2007, MS Kaban kembali meminta Anggoro Widjoyo mengirimkan USD 10.000 dengan alasan emergency, sebagaimana yang diperdengarkan dipersidangan.
  3. 13 Februari 2008, Anggoro Widjoyo menghubungi M. Yusuf yang merupakan supir MS Kaban mengatakan akan mengirimkan titipan (USD 20.000) atas permintaan MS Kaban.
  4. 25 Februari 2008 MS Kaban meminta Anggoro menyediakan Traveler Cheque (TC) 50 / Rp. 50.000.000,-.
  5. 28 Maret 2008 MS Kaban kembali meminta SGD 40.000.
  6. Maret 2008 dalam sebuah pertemuan membicarakan permintaan bantuan lift untuk Gd. Menara Dakwah.

Vonis yang dijatuhkan hakim  terhadap Anggoro layak diberikan apresiasi karena vonis tersebut adalah vonis maksimal.   Anggoro dijerat dengan Pasal 5 dan 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling tinggi selama 5 tahun penjara. Sejak kasus korupsi Proyek SKRT ini terbongkar tahun 2009 silam, hingga saat ini baru 7 orang yang diproses oleh KPK dan diadilli oleh Pengadilan Tipikor.

No

Terdakwa

Jabatan

Vonis penjara

1.       

Anggoro Widjojo

Pemilik PT. Masaro Radiokom

5 tahun

2.      

Putranefo

(Direktur Utama) PT. Masaro Radiokom

6 tahun

3.      

Wandojo Siswanto

Ka. Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut

3 tahun

4.       

Yusuf Erwin Faisal

Anggota DPR

4 tahun 6 bulan

5.      

Hilman Indra

Anggota DPR

4 tahun

6.       

Azwar Chesputra

Anggota DPR

4 tahun

7.      

Fachri Leluasa

Anggota DPR

4 tahun

 

Penyelesaian kasus dugaan SKRT ini sempat tertunda karena Anggoro melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2009 dan baru tertangkap oleh KPK pada tahun 28 Januari 2014. Namun demikian penanganan kasus korupsi SKRT tidak dapat dikatakan selesai. Vonis Anggoro Widjojo harusnya jadi pinu masuk guna mengembangkan pengusutan perkara korupsi tersebut kepada para pelaku lain yang belum dijerat oleh KPK

Salah satu aktor yang harus dijerat oleh KPK adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai salah satu Tim Sukses Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Hatta Rajasa. Dalam catatan Koalisi, MS Kaban dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor (terlampir). Selain itu KPK juga perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh MS Kaban.

Pada sisi lain Koalisi berpandangan,KPK harus menjadikan penyelesaian kasus ini sebagai fokus karena korupsi sumberdaya alam sebagai penyebab utama deforestasi di Indonesia. Selain itu akibat  mafia anggaran yang bermain di Senayan dan Parpol yang menyusup ke Kemenhut sehingga  medatang Menteri Kehutanan mendatang harus orang yang profesiaonal dan bukan dari partai politik..

Atas fakta dan dasar diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan mendesak KPK :

  • segera tetapkan MS Kaban sebagai tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan dan menjeratnya dengan dakwaan berlapis baik dengan UU Tipikor maupun UU Pencucian Uang.
  • menelusuri keterlibatan anggota Komisi IV DPR RI yang namanya disebut dalam dakwaan, fakta hukum, atau kesaksian-kesaksian yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
  • menjerat aktor lain yang ikut berperan dalam proses pengadaan barang Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Jakarta, 4 Juli 2014

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan
Ecological Juctice, WALHI, SIlvagama, Perkumpulan HuMa, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, JIKALAHARI

--------------------------
SEJUMALAH PASAL UU TIPIKOR MENANTI MS KABAN
M.S Kaban, selaku Menteri Kehutanan diduga kuat terlibat dalam Proyek SKRT dan dapat dijerat beberapa pasal dalam UU Tipikor yaitu:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor berkaitan dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Pasal 2 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Hal ini didasarkan alasan sebagai berikut :
a.      kesaksian Boen M. Poernama menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan SKRT adalah pesanan dari Menteri Kehutanan. Boen M. Purnama tidak pernah melakukan konfirmasi penunjukan langsung, namun ketika ditanyai tentang pengadaan yang dilakukan oleh PT. Masaro,  Menteri Kehutanan merespon “lakukan saja seperti yang sudah-sudah”. (Putusan Putranefo: halaman 141)

Bahkan dalam kesaksian Ir. Boen Mochtar  saat ia menerima USD 20.000 dari Anggoro dan mengadu ke MS Kaban yang saat itu Menteri Kehutanan, MS Kaban hanya menjawab “Terima saja itukan rejeki”. Sebagai pejabat publik jawaban MS Kaban tidak memberikan contoh yang baik, padahal sudah sepatutnya sebagai atasan ia mengingatkan bawahannya untuk melaporkan uang tersebut kepada penegak hukum.

b.      kesaksian Ir. Joni Aliando yang mengatakan proyek ini sudah given dari atas dan pelaksanaannya dikerjakan PT. Masaro Radiokom. Ir. Joni Aliando juga mengaku pernah mendapat tekanan dari Putranefo (Direktur PT. Masaro) untuk memenangkan PT. Masaro karena sudah ada perintah dari lantai 4 / Menteri Kehutanan. (Putusan Putranefo: halaman 133 ).

c.       Penunjukan langsung terhadap PT Masaro dalam Proyek SKRT tidak sesuai dengan syarat dan tata caranya yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.

d.      PT Masaro selaku korporasi diuntungkan dari Proyek SKRT.

e.      Hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek SKRT adalah sebesar Rp 89 Miliar.

MS Kaban juga dapat dijerat dengan Pasal 11 dan 12 a UU Tipikor berkaitan dengan menerima suap atau hadiah

Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 12 angka a dan b
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Hal ini didasarkan alasan sebagai berikut :
a.      MS Kaban selaku Menteri Kehutanan merupakan penyelenggara negara.

b.      Dalam dakwaan Terdakwa Anggoro Widjojo, disebutkan Anggoro menyerahkan 20.000 USD kepada M. Yusuf (Supir MS Kaban) pada tanggal 13 Februari 2008. Ia juga diminta oleh MS Kaban memberikan sejumlah uang (dakwaan Anggoro Widjojo). Tanggal 7 Agustus 2007 Anggoro Widjojo memberikan 15.000 USD kepada MS Kaban yang diantarkan ke rumah dinasnya. Tanggl 16 Agsutus 2007 Anggoro Windjoyo melalui David Angkawijaya menyerahkan uang 10.000 USD atas permintaan MS Kaban. Pada tanggal 25 Februari 2008 MS Kaban meminta Anggoro Menyiapkan Travel Cheque. 28 Maret 2008 MS Kaban meminta 40.000SGD yang diserahkan melalui M. Yusuf (supir MS Kaban). Sekitar Maret 2008 terjadi pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan yang hadiri Anggoro Widjojo, Syuhada Bahri dan MS Kaban membicarakan permohonan bantuan Lift untuk gedung menara dakwah yang merupakan pusat kegiatan PBB.

c.       Dalam pemberitaan Koran Tempo Edisi No. 4589 tanggal 30 Mei 2014, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia, Syuhada Bahri mengakui ada pemberian bantuan 2 lift berkapasitas 800 Kg untuk Gd. Menara Dakwah. Pemberian itu atas permintaan Syuhada Bahri dalam sebuah pertemuan di rumah MS Kaban. Fakta ini korelatif dengan uraian peristiwa dalam dakwaan Anggoro Widjojo, dimana pada sekitar pertengahan bulan Maret 2008 Anggoro mengikuti pertemuan di Rumah Dinas Menteri Kehutanan Jl. Denpasar 15 Jakarta yang hadiri juga Syuhada Bahri, dalam pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan Lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) maupun acara ormas-ormas pendukung Partai Bulan Bintang (PBB) dan MS Kaban sebagai Ketua Umum DPP PBB.

d.      Pada persidangan terdakwa Anggoro Widjojo, pada tanggal 21 Mei 2014. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadiri oleh 4 orang saksi yang merupakan mantan supir PT. Masaro Radiokom yang juga sebagai supir Anggoro Widjojo. Mereka adalah Leos Prabowo, Isdriatmoko, Adrianus Murni dan Mulyono. Dalam kesaksiannya mereka mengaku pernah mengantar Anggoro Widjojo ke kediaman MS Kaban. Dalam kesaksiannya juga mereka mengantarkan titipan Anggoro Widjojo untuk MS Kaban berupa sejumlah uang yang dibungkus dalam paperbag biru (Resume hasil Pemantauan Persidangan tanggal 21 Mei 2014)

e.      Berdasarkan dakwaan dan bukti rekaman pembicaraan antara MS Kaban dengan Anggoro yang diperdengarkan dalam proses persidangan pada tanggal 28 Mei 2014 menunjukkan adanya sejumlah permintaan uang dari Kaban kepada Anggoro. Ahli forensik digital Sugeng Joko Sarwono pada intinya menyatakan bahwa suara dalam rekaman tersebut identik dengan suara dari MS Kaban. Anggoro pun mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada persidangan tersebut.

http://nasional.kompas.com/read/2014/05/28/2319074/Ahli.Pastikan.Suara.dalam.Rekaman.Sadapan.KPK.Identik.dengan.Kaban
 
Pasal 22 UU Tipikor terkiat dengan memberikan keterangan secara tidak benar
Jika dikaitkan dengan rekaman pembicaraan antara MS Kaban dengan Anggoro yang diperdengarkan di muka persidangan pada tanggal 28 Mei 2014 namum tidak diakui oleh MS Kaban meskipun ahli forensik menyatakan suara tersebut identik dengan MS Kaban, maka mantan Menteri Kehutanan ini juga berpotensi dijerat dengan dakwaan memberikan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor.

Pasal 22 UU Tipikor
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan