#Save KPK, DPD RI Upayakan KPK Masuk Bab Penambahan Komisi Negara di UUD 1945

#Save KPK, DPD RI Upayakan KPK Masuk Bab Penambahan Komisi Negara di UUD 1945

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendatangi DPD RI, Kamis (12/2/2015) guna melakukan audiensi dan meminta dukungan bersama ketua DPD RI Irman Gusman serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Audiensi ini dihadiri oleh beberapa anggota ICW dan wartawan. Hal ini merupakan upaya masyarakat sipil antikorupsi agar membantu menguatkan peran dan fungsi KPK yang saat sedang dilemahkan.

Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan masyarakat menganggap musuh utama dalam pembangunan ialah korupsi, dan ternyata korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun indeks prestasinya masih jauh dari harapan atau doble digit  sebagai salah satu ukuran. Karenanya demokrasi yang berjalan saat ini masih prosedural belum substantif.

Menurut dia, dari awal DPD hadir di Indonesia sesungguhnya sudah berniat untuk mengatur sistem ketatanegaraan, dengan melihat keberadaan amademen UUD 1945 yang hadir saat itu tidak memiliki grand design atau situsional politik. Dengan demikian DPD memperjuangkan agar  ada usulan perubahan kelima dengan menambahkan komisi negara salah satunya adalah KPK dengan penguatan peranya.

"Bukan melihat kasus yang terjadi antara KPK dan Polri tetapi dari awal ingin memperbaiki. Dengan dimasukan ke dalam pokok-pokok usalan perubahan kelima  dalam UUD 1945 dalam penambahan komisi negara  dalam poin dua disebutkan salah satunya KPK, berwenang melakukan penindakan dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance)," kata Irman.

DPD RI dengan KPK, menurut dia, telah memiliki MoU  dalam upaya prepentif diberbagai daerah terutama. Maka di harapkan dengan pemerintahan yang makin baik dan bersih proses pembangunan dapat ditingkatkan.

"Karena korupsi itu melanggar HAM dan menimbulkan kemiskinan. Karenanya pemberantasan korupsi tidak boleh mundur harus diperkuat. Kita usahakan agar bsia masuk ke dalam UUD 1945 yang sedang di upayakan, tidak hanya sekedar ad hoc saja," tegasnya.

Karenanya usulan perubahan UUD 1945 merupakan bentuk politik DPD RI yang saat ini masih dalam tahap pengkajian dan sudah diagendakan untuk diperjuangkan. Dalam periode ini masih akan dibuat tim pengkajian dan sosialisasi ke fraksi-fraksi yang ada.

“Belum dapat dipastikan kapan bisa masuk di UUD 1945, kita masih perjuangkan agar KPK lebih kuat lagi dasar hukumnya,” ucap Irman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi ikon nasional tetapi daerah, maka diharapkan DPD menjadi lembaga yang objektif  dapat memberi dukungan untuk menguatkan keberadaan KPK. DPD sebagai lembaga representatif di daerah melihat peran KPK menjadi sangat penting untuk membersihkan daerah dari korupsi.

"Dampak KPK di daerah sangat terlihat, KPK dapat mengungkap kasus kepala daerah dan kasus lainya. Namun saat ini eksistensi KPK saat ini sedang terancam," ujarnya.

Dengan masuknya KPK kedalam pokok-pokok usalan perubahan kelima  dalam UUD 1945, merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat peran KPK. Karenanya sinergisitas KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah tampak nampak dan teruji.

Bahaya pelemahan KPK juga dirasakan oleh Koordinator ICW Bidang Korupsi dan Politik Donald Fariz, dia mengatakan, kepentingan  DPD terkait KPK dalam pembangunan daerah cukup baik. Di sana ada kontribusi KPK untuk membersihkan daerah dari praktek korupsi.

“Kami sanksi kalau KPK dilemahkan, masa depan daerah akan suram. Kepentingan daerah untuk bersih dari mavia sumber daya alam (sda) yang berkuasa akan sulit,” ujarnya.

Bukan hanya Ketua DPD RI, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi juga menyatakan  dengan memasukan KPK sebagai salah satu komisi negara pada UUD 1945 merupakan upaya jaminan kepastian hukum dan memberikan kekuatan kepada KPK menjadi lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya agenda pemberantasna korupsi sangat penting penangan lemabaga kuat dan pencegahan KKN di Indonesia hilang.

“Karena kegiatan korupsi tidak bisa di toleransi harus diselesaikan secara hukum, siapapun yang teribat korupsi,”  ucapnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan