Pemilu legislatif 2014 adalah pemilu yang oleh banyak kalangan disebut sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Penilaian tersebut berangkat dari ditemukannya banyak praktek politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya. Pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringan anti korupsi di 15 provinsi menemukan 313 dugaan kasus politik uang dan penyalahgunaan sumber daya negara. Angka tersebut naik dua kali lipat dari temuan pemantauan ICW pada pemilu legislatif 2009. Lalu, bagaimana dengan pemilu presiden?
Pernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan
Penuntasan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 89 Miliar mememasuki babak baru. Rabu, 2 Juli 2014 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo. Dalam putusannya Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp. 250 Juta subsider 2 bulan kurungan karena perannya dalam memberi suap kepada sejumlah anggota DPR RI serta pejabat kementerian.
Surat Terbuka Kepada
1. Prabowo Subianto - Hatta Rajasa
Calon Presiden dan Wakil Republik Indonesia Nomor Urut 1
2. Joko Widodo – Jusuf Kalla
Calon Presiden dan Wakil Republik Indonesia Nomor Urut 2
Perihal: Capres dan Cawapres Harus Buka Data Pajak Pribadi kepada Publik
Para calon presiden dan wakil Presiden adalah calon pemegang kepemimpinan nasional yang dituntut untuk memiliki perhatian yang lebih serius terutama terhadap agenda pemerintahan yang bersih, adil, terbuka dan bertanggung-jawab (akuntabel).
Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan 9 Juli 2014 saat ini tinggal menunggu hari. Ada banyak program yang ditawarkan oleh masing-masing capres dan cawapres yang bertarung (Prabowo - Hatta Rajasa) dan (Joko Widodo – JusufKalla) untuk menarik simpati publik. Tidak ketinggalan pula, publik mendorong banyak hal agar dipenuhi oleh capres dan cawapres mendatang. Salah satu dorongan yang diminta publik kepada Capres Cawapres adalah dengan membuka data Pajak pribadi atau yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
ICW bersama jaringan masyarakat sipil membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru. Pos pengaduan akan dibuka hingga 30 September 2014. Pembukaan pos pengaduan didasarkan pada pasal 18 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pengguna layanan publik (murid dan orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan. Pos pengaduan ini juga akan berkoordinasi dengan Ombudman RI, Inspektorat Jendral Kemdikbud, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Bawaslu wajib perioritaskan pengawasan atas keterlibatan Para Menteri dan Kepala Daerah sebagai Tim Sukses Capres/Cawapres”
Proses pemilu presiden telah memasuki tahapan kampanye. Proses kampanye merupakan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk meyakinkan pemilih dalam membangun pengaruh untuk kepentingan keterpilihan dalam pemilihan presiden. Idealnya, kampanye harus dibangun atas prinsip fairness. Salah satunya dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan penyelenggara negara dan kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pemilu.