Kunjungan Tony Kwok ke ICW, Krisis KPK Akan Jadi Stimulan Berantas Korupsi

Kunjungan Tony Kwok ke ICW, Krisis KPK Akan Jadi Stimulan Berantas Korupsi

Dalam kunjunganya terakhir di Indonesia Mantan pimpinan lembaga antikorupsi Hong Kong, Independent Commissions Against Corruption (ICAC), Tony Kwok Man Wai menyempatkan diri untuk berbagai pengalaman dan ilmu dalam diskusi yang hangat kepada rekan-rekan ICW di Kalibata.

Dalam diskusi yang diutarakan, Tony Kwok menceritakan bagaimana ICAC dibangun pada 1970an di Hongkong dibalik kemelut permasalahan korupsi yang dilakukan Polisi Hong Kong saat itu.

"Setelah ICAC dibangun banyak pengaduan yang dilaporkan. Permasalahan tetap ada, sampai akhirnya  Gubernur Hong Kong memanggil tim ahli dan membangun kemitraan antara ICAC dengan Kepolisian dan Hong KOng menjadi negara yang bersih dari korupsi dan salah satu paling bersih di Asia," paparnya.

Terkait dengan itu, krisis yang terjadi di Indonesia antara KPK dan Kepolisian dinilainya sangatlah wajar, karena momentum ini dapat dijadikan kesempatan emas emas bagi KPK mengembangkan sayapnya dalam memberantas korupsi.

"Ketegangan ini tidak bisa dihindari dan cendrung terjadi. Ini sudah pasti jika KPK memberantas korupsi di Kepolisian," kata  investigator kelas dunia tersebut.

Dia menegaskan, dukungan Presiden dan publik sangat penting untuk menguatkan peran KPK saat ini. Bukan hanya berupa dukungan moral, Presiden juga harus memiliki cara jitu untuk melindungi KPK  baik dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Dalam jangka pendek, lanjut dia, Presiden dapat membentuk tim investigasi untuk mengambil ahli. Karenanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini sangatlah rawan.

"Di sini jelas kenapa banyak komisioner KPK diadukan beruntun, karena di sini ada konflik kepentingan dan sebaiknya polisi tidak melanjutkan investigasinya. Jika mau dilanjutkan dapat diserahkan kepada orang khusus yang ditunjuk Presiden," ucapnya.

Sedangkan untuk jangka panjang dirinya menyarankan agar KPK melakukan review kembali. Serta meminta rekomendasi kepada LSM utuk melakukan perubahan. Bukan hanya itu KPK juga harus memiliki nilai hukum yang jelas, KPK harus ditetapkan dan dilindungi oleh konsitusi.

"Perluasan peran KPK dengan merevisi UU KPK yang saat ini hanya dapat melakukan penyidik kasus korupsi diatas Rp 1 miliar. Karena korupsi keil atau besar sama-sama penting, dan UU nya harus diubah," tegasnya.

Penyidikan bukan hanya dilakukan pada sektor publik melainkan swasta dan praktek suap misalnya dalam kasus suap dalam pemilu. Pasalnya, tidak waktu yang terbuang dalam memberantas korupsi, walaupun jumlahnya sangatlah kecil.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan