Capres dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menegaskan jika dia terpilih tugas utama yang dilakukan bersama wakilnya, Siswono Yudo Husodo adalah memberantas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berwenang untuk memeriksa laporan daftar harta kekayaan lima pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menyangkut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter jenis Mi-2 di Jakarta kemarin. Puteh diperiksa selama hampir 9 jam. Selain penguasa darurat sipil tersebut, sejumlah pejabat NAD juga diperiksa antara lain Kepala Kas Pemda NAD Zulkarnain dan bendaharanya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, memecat delapan anggota Fraksi PAN DPRD Sumatra Barat dari keanggotaan partai, menyusul vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, beberapa waktu lalu.
Luar biasa. Mungkin itu kalimat yang paling tepat untuk menilai efek bola salju dari vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang terhadap 43 anggota DPRD Sumatera Barat pertengahan bulan lalu.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) Abdullah Puteh kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter MI-2. Puteh diperiksa selama sekitar sembilan jam kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tranparency Internasional Indonesia (TII) menemukan adanya indikasi politik uang yang dilakukan calon presiden dan wakil presiden dalam kampanye putaran pertama periode 1-7 Juni 2004. Selain membagikan dana kepada peserta kampanye, ada pasangan yang ditemukan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Pengungkapan kasus-kasus korupsi di lingkungan legislatif terus bergulir. Kali ini berkaitan dengan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak. Berkas kasus korupsi mereka sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI?
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.
berikut adalah kompilasi keuangan dan dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden.