Masyarakat Pertanyakan Proses Hukum 22 Anggota DPRD Tapin [16/06/04]

Masyarakat Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap 22 anggota DPRD setempat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Tapin tahun 2000-2001 senilai Rp3,1 miliar.

Keterangan yang dihimpun dari Rantau, ibukota Tapin, 117 kilometer utara Banjarmasin, Rabu (16/6), menyebutkan, masyarakat banyak yang mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap 22 anggota DPRD di kabupaten itu setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Drs.Sirajjuddin Noor dan Drs.H.M.Effendi.

Dalam kasus korupsi Rp3,1 miliar tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Rantau selama Mei-September 2003 mengadili Sirajuddin selaku Ketua DPRD Tapin, dengan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan mengembalikan kerugian uang negara Rp711,5 juta.

Sementara terhadap Effendi, selaku Sekretaris DPRD Tapin, dalam kasus yang sama di PN Rantau menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan mengembalikan kerugian uang negara Rp45 juta. Atas dasar putusan tersebut, kedua terhukum yang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, kemudian mengajukan upaya hukum banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel yang menguatkan putusan PN Rantau.

Begitu pula ketika melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, juga ditolak, berdasarkan putusan No.61/K/2004, tertanggal 12 Februari 2004, yang juga telah disampaikan ke PN Rantau melalui telegram.

Tokoh Masyarakat Tapin, Drs.Nasruddin, BA, MBA dan Ketua Aliansi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Tapin, M.Thaib Mursyid, juga mengakui telah banyak menerima kedatangan warga yang menuntut proses hukum terhadap 22 anggota DPRD Tapin itu segera dilanjutkan. Saya sendiri juga bertanya-tanya, ada apa ini, kok Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau tidak segera melakukan proses hukum, padahal perkara, fakta-fakta dan dasar hukumnya sudah jelas, ucap Nasruddin.

Diingatkannya, saat memberikan keterangan pada persidangan Sirajuddin dan Effendi, anggota DPRD Tapin mengakui turut menerima/menikmati pembagian dana Rp3,1 miliar yang dikorupsi tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum lebih lanjut.

Guna menuntut proses hukum lebih lanjut itu, warga Tapin semula bahkan sudah bersiap-siap melakukan demo ke Kejari dan PN Rantau, guna menuntut kelanjutan proses hukum terhadap 22 anggota Dewan (di luar Sapriansyah Agus, anggota pengganti antar waktu dari PDI-P), namun dibatalkan.

Hanya utusan warga, termasuk Nasruddin, yang kemudian meminta kejelasan kelanjutan proses hukum terhadap 22 anggota DPRD itu ke Kejari dan PN Rantau. Menurut penjelasan Isnaeni, SH, dari Kejari Rantau, pihaknya belum bisa melakukan proses hukum terhadap 22 anggota Dewan itu karena sejauh ini belum menerima salinan putusan MA tertanggal 12 April 2004.

Sementara pihak PN Rantau menyatakan sejauh ini baru memperoleh telegram nomor putusan kasasi dari MA, belum memperoleh salinan putusannya, sehingga belum bisa menyerahkannya ke pihak Kejari. Nasruddin berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi atas terhukum Sirajuddin dan Effendi, yang akan menjadi dasar untuk memproses hukum ke-22 anggota DPRD Tapin itu. Atas nama warga tapin kami juga sudah melayangkan surat ke MA, agar segera mengirimkan salinan putusan kasasi itu, ujarnya.(Ant/nik)

Sumber: Kompas Cyber Media, Updated: Rabu, 16 Juni 2004, 15:38 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan