3 Aparat desa bancakan dana pengungsi Timtim Rp 138,4 juta [16/06/04]
Sebanyak tiga aparat Desa Brumbun, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Senin (14/6), harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Mereka didakwa telah melakukan penggelapan sekaligus bancakan atas dana bantuan pengungsi eks Timor Timor.
Ketiga terdakwa penggelapan dana bantuan sekitar Rp 138,4 juta yang kasusnya sempat tersendat sejak 2001 itu, masing-masing Rusbandi, 64, staf Kecamatan Maduran, Barali, 45, Kasi Bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos) Pemkab Lamongan serta Andy Hidayat, 46, yang juga Kades Brumbun.
Bancakan yang dilakukan ketiga aparat desa tersebut diduga disamarkan dengan pembentukan koperasi di Desa Brumbun. Namun malah menjadi tempat untuk melegalisasi pemotongan atas dana bantuan yang disebutkan untuk 83 orang pengungsi.
Dana bantuan yang mengalami pemotongan di antaranya bantuan beras yang seharusnya diberikan 36 kilogram per kepala keluarga (KK), dana lauk pauk sebesar Rp 136.000 per KK serta bantuan 3 ekor kambing per KK.
Kenyataannya, bantuan itu disunat oknum-oknum yang dimotori ketiga terdakwa tadi, setiap KK atau pengungsi hanya menerima 30 kilogram beras, Rp 100.000 uang lauk pauk dan harus menebus Rp 100.000 per orang untuk 3 kambing yang diterimakan.
Potongan beras yang 6 kilogram dan Rp 20.000 dana lauk pauk katanya untuk menambah modal koperasi di desa, sedangkan Rp 15.000 dari lauk pauk juga untuk biaya transportasi dan administrasi. Begitu pula saat mengambil bantuan tiga ekor kambing, setiap pengambilan harus menyetor Rp 100.000 untuk transportasi, kata Suwondo, pengungsi dari Dili yang menjadi salah satu dari empat saksi yang didatangkan pada sidang di PN kemarin.
Namun dalam persidangan kemarin terungkap pula dana itu kemudian dipotong lagi Rp 1 juta per orang, sedangkan yang Rp 1 juta dibagi menjadi Rp 500.000 dengan dalih untuk pengembangan modal koperasi dan Rp 500.000 lagi untuk jatah pengungsi yang datang kemudian.
Yang menarik, penyimpangan yang dilakukan terhadap bantuan pengungsi itu sudah dilakukan sejak dari pendataan awal, yaitu ketika dilakukan pendaftaran jumlah pengungsi asal Lamongan yang kembali dari Timtim.
Uniknya, ternyata jumlah pengungsi yang benar-benar datang hanya 54 orang, namun data yang dibuat untuk mendapatkan bantuan mencapai 127 orang, sehingga ada data fiktif untuk 83 orang. Sehingga kalau dihitung-hitung, dari bantuan Rp 2 juta per orang tadi setelah dipotong masing-masing Rp 1 juta, terkumpul dana bancakan sebanyak Rp 127 juta.
Namun dengan catatan, sebanyak Rp 83 juta merupakan hasil pendataan fiktif yang dilakukan aparat desa tadi, Rp 8,3 juta dari pengganti jaminan pengambilan kambing, Rp 2,9 juta dari hasil pemotongan uang lauk pauk. Totalnya, dana yang dibuat bancakan sebanyak Rp 138,4 juta seperti di atas, belum dihitung pemotongan bantuan beras mencapai 498 kilogram.
Ke mana sebagian besar dana tadi, dari keempat saksi tidak ada yang mengetahui karena semuanya diserahkan koperasi yang diketuai Kusnan, juga perangkat desa setempat dan Kades Brumbun.
Kami tidak tahu ke mana uang hasil pemotongan itu karena katanya semua diserahkan koperasi, yang tahu juga hanya Pak Kades, kata Suwondo. Namun pihak PN menjadwalkan, sidang lanjutan akan dilakukan, Kamis (17/6). (dey)
Sumber: Surya, 16 Juni 2004