Belajar Korupsi, di Mana Sajakah?

MINGGU, 24 Maret 2002, Pusat Klinik Pendidikan Indonesia (PKPI) Yogyakarta mengundang saya dan rekan Darmanto Jatman menjadi pembicara dalam kegiatan seminar bertema AFTA 2003 dan Kesiapan Sekolah dan Orangtua Menghadapinya. Dalam forum itu, seorang siswa SMU, Tony, dengan sangat santun nyaris tak terdengar, bertanya: Para tokoh dan pemegang kekuasaan negeri kita saat ini adalah hasil didikan dalam negeri (maupun luar negeri) tahun 1970-1980-an. Dulu, mereka sarat dengan idealisme se-perti kami kaum muda sekarang ini. Namun, toh, mereka itu juga yang dewasa ini terlibat dalam carut-marut korupsi. Bagaimana dengan kami ini, berapa tahun lagi, kapan, dan bagaimana dapat mempersiapkan diri?

Calon Pemimpin Komisi Antikorupsi

Pekan lalu, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengumumkan 222 nama yang lulus verifikasi tahap pertama yang memenuhi persyaratan administratif calon (bakal calon) pemimpin KPK. Pendaftaran pemimpin komisi ternyata tercatat mencapai lebih 500 nama, bahkan terdapat nama pendaftar yang telah genap berusia 80 tahun. Mudah-mudahan ini bukan fenomena mencari jabatan atau popularitas, melainkan ekspresi kemarahan rakyat untuk ikut berperang melawan korupsi.

Menanti Komisi Pemberantasan Korupsi

Untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita saat ini, dibutuhkan keseriusan dan dukungan semua pihak. Sebab, dalam kenyataan niat itu baru sebatas ucapan oleh pemerintah dan para elite politik yang ditujukan untuk menenangkan masyarakat. Belum terlihat aksi konkret yang betul-betul sejalan dengan tujuan reformasi yang menghendaki korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya.

Seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi

Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan juga Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres ini memang sudah lama dinanti-nantikan, karena dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan bagian dari Ketentuan Penutup UU tersebut, dinyatakan bahwa KPK harus telah melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat satu tahun setelah UU ini diundangkan. Dengan demikian, paling lambat pada 27 Desember 2003 KPK harus sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Potensi Korupsi Dalam Pemilu 2004

Salah satu persoalan yang menarik dan perlu disorot dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 adalah masalah korupsi. Diprediksikan, Pemilu 2004 berpotensi menjadi ledakan bom waktu korupsi. Alih-alih menjadi pesta demokrasi rakyat, Pemilu 2004 berpotensi kuat berubah menjadi ajang pesta nasional para koruptor.

Memerangi Korupsi Dengan Langkah Sia-sia

Kosakata korupsi dalam kamus Oxford, Inggris bila kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah perbuatan jahat, perbuatan busuk, perusak moral, penyuap negara dan pejabat negara yang menerima suap, dan penular kebusukan. Bergandengan dengan itu adalah collusion (kolusi) yang artinya adalah persekongkolan jahat terutama suatu kongkalikong antara pejabat negara atau pejabat perusahaan negara dengan pihak lainnya untuk menciptakan peraturan atau ketentuan dan undang-undang yang memberi ruang berlangsungnya kejahatan.

Gerakan Antikorupsi

Rendahnya persepsi korupsi (IPK) di Indonesia menempatkan posisi negeri kita sebagai negara nomor 6 paling korup di dunia dari 133 negara. Penilaian Tranparency International itu sangat memalukan kita. Tetapi mau bilang apa? Salah satu gerakan reformasi yang bertujuan memberantas tindak pidana korupsi, terbukti gagal. Banyak orang mengatakan, di era pascareformasi - karena ada pihak ketiga yang berupaya membelokkan arah serta tujuan gerakan reformasi - korupsi di Indonesia semakin subur.

Ketika Korupsi Dijadikan Hak Asasi

Indonesia termasuk negara terkorup di dunia. Dalam beberapa laporan terakhir lembaga pemantau korupsi, Transparency International (TI) , senantiasa menempatkan Indonesia dalam 10 negara paling korup di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India.Di negeri ini, praktik korupsi sudah sangat menjamur, mengakar, bahkan jadi budaya sehari-hari.

Meretas Budaya Korupsi

Korupsi adalah bisnis tertutup. Mirip transaksi narkotik dan obat terlarang lainnya, praktik korupsi mengandalkan kerahasiaan, kolusi dan sedikit kepercayaan bahwa transaksi haram itu tidak akan bocor ke luar. Dalam kasus-kasus yang paling mencolok pun, korupsi jarang dilakukan secara terbuka. Persis bakteri yang berkembang biak di lingkungan yang hangat dan gelap, begitulah korupsi beroperasi dan berkembang biak di lingkungan yang bersahabat.

Indonesia dan Budaya Korupsi

Penanganan masalah korupsi telah diatur dalam UU No 3/1971. Kebijakan pemerintah pun sudah jelas. Bagaimana praktiknya?

Subscribe to Subscribe to