DPP PAN Pecat Ketua DPRD Sumbar [12/06/04]

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional memecat Ketua DPRD Sumatera Barat Arwan Kasri sebagai kader partai tersebut. Bersama Arwan, tujuh anggota DPRD lainnya yang juga kader partai itu ikut dipecat setelah Pengadilan Negeri Padang memvonis mereka dengan hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Saya sudah menandatangani keputusan pemecatan itu. Ada delapan kader PAN di DPRD Sumbar yang kami pecat, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Amien Rais menjawab pertanyaan wartawan setiba di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/6).

Pertimbangan pemecatan, menurut Amien, adalah penegakan disiplin organisasi dan kejujuran di tubuh partainya. Bukan hanya di DPRD Sumbar, di tempat lain saya juga memecat mereka yang terbukti melanggar hukum. Tetapi jumlahnya hanya satu-dua orang. Di Sumbar ini yang agak aneh karena korupsinya berjemaah, kata Amien lagi.

Delapan kader PAN Sumbar yang dipecat adalah Arwan Kasri, Khaidir Khatib Bandaro, Alfian, Akmal Khair, Abdul Manaf Thaher, Marhadi Effendi, Hasan Yunus, dan Abdul Malik Ismael. Dua dari mereka, yakni Marhadi Effendi dan Khaidir Khatib Bandaro, terpilih lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif bulan April 2004. Dengan pemecatan ini, otomatis keanggotaan mereka di DPRD Sumbar hasil Pemilu 2004 gugur.

Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Arwan Kasri dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan, denda Rp 100 juta, dan mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 116 juta. Sedangkan tujuh anggota DPRD dari kader PAN lainnya divonis masing-masing dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dan mengganti uang yang dikorupsi masing-masing lebih kurang Rp 100 juta.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Patrialis menambahkan, walau vonis PN Padang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ada ketetapan hukum yang menyatakan mereka bersalah. Kalau hasil banding ke pengadilan tinggi nantinya menyebutkan bahwa mereka tidak terbukti bersalah, partai akan mencabut kembali surat pemberhentian dan memulihkan nama baik mereka.

Secara terpisah, Mohammad Zen Gomo, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, menilai pemberhentian delapan kader PAN di DPRD Sumbar itu sebagai bukti komitmen PAN antikorupsi dan mendukung penegakan supremasi hukum.

Zen Gamo adalah kader PAN yang populer di Sumbar karena berani mundur dari DPRD Sumbar karena ia melihat sudah terjadi tindak korupsi di badan legislatif itu. Ini langkah yang tepat untuk menjaga citra partai, apalagi Amien sekarang mengedepankan visi bersih dan bebas korupsi. Jadi pemecatan ini adalah langkah yang tepat, ujar Zen Gamo.

DPRD Kota Payakumbuh

Dari Payakumbuh dilaporkan, lima anggota DPRD Kota Payakumbuh sudah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh 2003 senilai Rp 1,03 miliar.

Kepala Polda Sumbar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Langgo Simalango mengatakan, yang sudah diperiksa adalah anggota DPRD dari tim panitia anggaran.

Mereka yang kini berstatus tersangka adalah Wardi Munir, Azwar Arsyad, Syofyan Saleh, Jendrial, dan Bakhri Ibrahim. Kepada mereka tidak dilakukan penahanan karena ketua penanggung jawab panitia anggaran yang juga Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star, sudah ditahan.

Kemarin dari Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan pula bahwa Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan sejak 5 Mei 2004 telah ditetapkan sebagai tahanan titipan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berkaitan dengan kasus korupsi. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo.

Sejak 10 Juni statusnya berubah menjadi titipan jaksa penuntut umum (JPU) bersamaan dengan penyerahan barang bukti dan berkas tersangka dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Utsman menjadi tersangka utama kasus korupsi dana pengembangan sumber daya manusia DPRD Sidoarjo senilai Rp 20,287 miliar.

Dua pengacara Ustman, Bramta Ktaren dan Abi Tisna Disastra, menyatakan kasus penyimpangan dana sumber daya manusia DPRD senilai Rp 20,287 miliar bukan kasus tindak pidana korupsi, tetapi hanya kesalahan administrasi.

Keduanya menambahkan, penahanan Ustman sebenarnya sudah tidak diperlukan karena semua barang bukti sudah di tangan JPU.

Pengungkapan kasus korupsi di lingkungan DPRD juga berkembang di Kalimantan Barat (Kalbar). Selain DPRD Kabupaten Pontianak dan Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Sintang juga terus mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Sintang. Kejaksaan Tinggi Kalbar telah mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Sintang agar segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi di DPRD Sintang senilai Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muzammi Merah Hakim di Pontianak mengatakan, hampir separuh dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Tidak ditahan

Di Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Andi Sjarifuddin menyatakan, pihaknya tidak menahan para tersangka kasus korupsi dana operasional DPRD Sumsel karena mereka bersikap kooperatif.

Kasus dana operasional DPRD Sumsel menyeret Ketua dan Sekretaris DPRD, Adjis Saip dan Abdul Shobur, sebagai terdakwa. Keduanya tengah diadili di PN Palembang.

Berbeda dengan Adjis Saip dan Abdul Shobur, anggota DPRD Kota Palembang yang menjadi tersangka kasus korupsi tanah kuburan, RM Yusuf Sumo, sempat ditahan di Rumah Tahanan Palembang selama 21 hari.Namun, penahanan itu kemudian dialihkan menjadi tahanan kota karena tersangka sakit (NAL/MUL/FUL/JOS/ACI)

Sumber: Kompas, 12 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan