DPRD Garut Kembalikan Sebagian Anggaran [17/06/04]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengembalikan sebagian dari anggaran DPRD Garut yang telah mereka salah gunakan selama tahun 2001-Maret 2003. Namun, tindakan tersebut tidak akan banyak mempengaruhi proses penyidikan kasus ini.

Ihwal pengembalian sebagian anggaran ini disampaikan oleh DPRD Garut dalam surat bernomor 900/148-DPRD tertanggal 14 Juni 2004 yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Iyos Somantri dan tiga orang wakilnya, yaitu Dedi Suryadi, Encep Maulana, dan Mahyar, suara ini dinyatakan bahwa pada tanggal 14 Juni 2004 DPRD Garut telah mengembalikan uang dugaan kelebihan penggunaan APBD DPRD Garut dari tahun 2001-Maret 2003.

Jumlah uang yang dikembalikan adalah Rp 2,5 miliar atau 37,88 persen dari nilai seluruh anggaran yang diduga dikorupsi, yang besarnya mencapai Rp 6,6 miliar.

Dalam surat itu juga ditulis bahwa pengembalian uang ini merupakan bukti itikad baik DPRD Garut. Jumlah uang yang dikembalikan juga dikatakan masih bersifat sementara sambil menunggu perhitungan yang pasti.

Sebagai bukti pengembalian uang, surat itu juga dilengkapi dengan fotokopi kuitansi penerimaan uang yang ditandatangani Kepala Kantor Bendahara Umum Daerah Garut Wawan Herawan pada tanggal 14 Juni 2004.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Bagian Umum, Sekretariat Daerah Garut, Gania Karyana mengaku belum mengetahui kebenaran dari pengembalian uang itu. Saya belum mengecek ke bagian keuangan. Saya hanya mendengar isunya. Namun, jumlahnya masih simpang siur. Ada yang bilang Rp 2 miliar, Rp 2,2 miliar, Rp 2,4 miliar, dan Rp 2,6 miliar, kata Gania.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut Masril juga hanya mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengembalian uang dari DPRD Garut. Tentang kebenaran isinya saya belum tahu karena belum bertanya ke kas daerah, ujar Masril.

Semoga saja pengembalian uang itu memang benar adanya. Sebab, jika hanya pernyataan di atas kertas, para anggota DPRD Garut akan mendapat hukuman yang lebih berat, ujar Masril.

Ia juga berharap pengembalian uang itu segera ditindaklanjuti hingga semakin mendekati atau bahkan sama dengan jumlah semua uang yang diduga telah disalahgunakan DPRD, yaitu Rp 6,6 miliar.

Namun, lanjut Masril, pengembalian uang itu tidak akan banyak mempengaruhi proses penyidikan kasus ini. Sebab, penyalahgunaan keuangan itu telah terjadi. Pengembalian uang ini paling hanya dapat mengurangi hukuman yang akan diterima, tutur Masril.

Dalam rangka pengusutan, lanjut dia, minggu ini Kejari Garut akan meminta keterangan dari 10 anggota DPRD Garut. Menurut hasil penyidikan sementara, kata Masril, penyalahgunaan anggaran keuangan ini antara lain muncul dalam bentuk adanya biaya perjalanan dinas pindah pada pos belanja pegawai DPRD tahun 2001 yang besarnya mencapai Rp 726.05 juta dan Rp 1,748 miliar pada tahun 2002.

Keberadaan pos anggaran itu jelas pelanggaran karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, kata Masril.

Kejanggalan lain juga terlihat pada anggaran biaya perjalanan dinas tahun 2003 yang mencapai Rp 3,4625 miliar atau hampir 18 kali lipat jika dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas tahun 2002 yang hanya Rp 193,495 juta, ungkap Masril menambahkan.

Adapun Kepala Kejari Ciamis, Jawa Barat, Agus Sutoto berjanji akan melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan keuangan DPRD Ciamis tahun 2001-2002 sebesar Rp 5,2 miliar ke pengadilan pada bulan Juli mendatang.

Untuk sementara, kami masih menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Heru, mantan Wakil Ketua DPRD yang sekarang sudah menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Nasuha, dan sekretaris DPRD Djajuli, ucap Agus.

Bukti baru di Payakumbuh
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star dan seluruh anggotanya yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Rabu (16/6) kemarin ditemukan bukti-bukti baru.

Temuan terbaru yang diperoleh polda dan kemudian dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Chin Star menunjukkan bahwa uang yang diduga dikorupsi Chin Star membengkak menjadi sekitar Rp 300 juta.

Sebelumnya, Chin Star diduga korupsi APBD Kota Payakumbuh tahun 2003 Rp 167.774.500 berdasarkan temuan BPKP, kata Kepala Polda Sumatera Barat melalui Kadit Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Langgo Simalango, Rabu (16/6). (nwo/nal)

Sumber: Kompas, 17 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan