Hingga awal Juli 2004, hasil pemantauan Indonesia Corruoption Watch (ICW), Greenomics Indonesia, dan WALHI menunjukkan nilai tunggakan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2003 yang telah disetorkan ke Kas Negara tercatat mencapai Rp 642,81 milyar, atau 50,2% dari total tunggakan sebesar Rp 1,28 trilyun. Setoran tersebut berasal dari pembayaran tunggakan oleh HPH/HPHTI/IPK/IPKH di 13 propinsi, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Maluku. Sedikitnya tiga HPH penunggak besar telah mulai membayar tunggakannya, seperti PT. Erna Djuliawati, PT. Sari Bumi Kusuma, dan PT. Timber Dana. Ketiga HPH tersebut tercatat telah menyetorkan tunggakannya sebesar Rp 86,52 milyar.
PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD digugat oleh DPRD Sumatera Barat karena dianggap bertentangan dengan UU No. 4 tahun 1999 dan UU No 22 tahun 1999. Eksaminasi terhadap PP 110 tahun 2000 sendiri sempat dilakukan oleh Universitas Andalas padang bersama Partnership for Goverment Reform in Indonesia, pada 28 Februari 2003.
JUMPA pers Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni lalu berhasil menjadi headline di berbagai media cetak maupun siar. Intinya, menetapkan Abdullah Puteh, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai tersangka korupsi kasus pembelian helikopter senilai Rp 12 miliar. Selain itu, Mabes Polri juga sedang memeriksa Puteh dalam kasus sejenis untuk pembelian genset senilai Rp 30 miliar. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa ada dua lembaga berbeda yang menangani kasus sejenis pada orang yang sama.
Dalam sepekan ini orang bisa menyaksikan dua lembaga penegak hukum begitu kedodoran dalam urusan pemanggilan tersangka dan saksi perkara-perkara yang mereka tangani. Markas Besar Polri gagal menghadirkan Nurdin Halid, saksi kasus penyelundupan gula dari Thailand, dalam acara pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pun dua kali gigit jari karena Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tersangka kasus korupsi pembelian helikopter buatan Rusia, tak mau datang untuk diperiksa.
Setelah sekian lama terhambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia. Pengadaan helikopter senilai Rp 12,5 miliar itu dianggap KPK telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4 miliar. Jika dibandingkan dengan harga beli TNI AD terhadap pesawat yang sama pada 2002 Rp 3,5 miliar, negara dipastikan mendera kerugian paling sedikit Rp 6 miliar (Koran Tempo, 3 Juli).
Polisi akan memanggil pejabat Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelelangan kapal seacraft milik Pertamina pada September 2003. Saat dilelang, kapal itu menggunakan bendera koperasi BAIS , ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo, kemarin.
Moncong Putih menjadi kosakata yang sangat populer pada Maret lalu. Bahkan bocah-bocah usia taman kanak-kanak fasih melafalkannya. Jargon baru PDI Perjuangan itu memang menghujani media massa selama sebulan penuh. Dari tabloid gosip hingga stasiun televisi pelat merah, TVRI, dijejali iklan partai itu sepanjang hari.
Komisi II DPR meminta Mahkamah Agung dan Presiden RI segera membentuk dan mengesahkan terbentuknya pengadilan ad hoc korupsi. Pengadilan khusus korupsi ini sangat diperlukan segera, mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja dan telah sampai pada tahap penyidikan.
Kesibukannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), membuat Abdullah Puteh mengaku belum dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya ada di Aceh. Ada acara pertemuan di Pendopo. Tidak bisa hadir (penuhi panggilan KPK), kata Puteh singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin malam.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat perintah kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan sementara tersangka kasus korupsi Abdullah Puteh dari jabatannya selaku Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Penguasa Darurat Sipil Daerah. Surat tersebut dilayangkan KPK hari Jumat (9/7) malam dan telah diterima Sekretaris Negara.