Mengejutkan dan bravo. Begitulah kata-kata yang pantas disampaikan kepada kelima unsur pimpinan KPK. Dalam waktu enam bulan sejak dibentuk, KPK sudah menyelidiki 12 kasus korupsi, dan dua kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disingkat KPK) Taufiequrachman Ruki berjanji Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh pasti diadili dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2 dari Rusia senilai Rp12 miliar.
Tersangka korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, mengatakan, pembelian helikopter itu telah disetujui DPRD Nanggroe Aceh. Pembelian heli itu telah dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2003. Pembelian itu disetujui pula oleh DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang turut menyumbang dana untuk pembelian heli itu.
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/7). Selain pemeriksaan terhadap Puteh terkait dengan dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rostov Rusia, KPK juga melakukan gelar perkara pengadaan listrik di Provinsi NAD bersama dengan Markas Besar Polri dan beberapa pejabat Departemen Keuangan.
asil audit
investigasi yang ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tranparency International Indonesia (TII) menunjukkan banyak penyumbang siluman menyetorkan sejumlah dana ke rekening capres-cawapres. Perusahaan yang terlibat kasus illegal logging juga turut menyumbangkan dana.
Pimpinan DPRD Kota Malang memilih bungkam terkait rencana kejaksaan negeri memanggil semua anggota dewan soal kasus dugaan korupsi Rp 2,1 miliar. Mereka enggan membicarakan masalah yang dianggap mencoreng institusi dewan tersebut.
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menangani kasus pengadaan dana purnabakti anggota DPRD Sragen sebesar Rp 50 juta per orang -- yang dianggarkan tahun 2003 lalu -- akhirnya dibeberkan kepada wartawan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs. Jannes Sinurat, S.H, diminta segera mundur dan meninggalkan TTS. Permintaan ini karena Sinurat dinilai arogan dan dituding melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti senilai Rp 1,4 miliar atas dasar pesan sponsor. Tuntutan mundur Sinurat ini disampaikan oleh Forum Peduli Aspirasi Masyarakat (FPAM) TTS melalui surat bernomor 37/FPAM/LSK/9/2003-srt-7 tertanggal 2 Juli 2004.
Dokter Indah Wulaningsih, terdakwa kasus korupsi di UTDC (unit transfusi darah cabang) PMI Kabupaten Madiun, melalui penasehat hukumnya Ibrahim A Achmad SH ngotot bahwa perbuatan yang dilakukannya bukan tindak pidana korupsi. Alasannya, uang PMI itu, dikumpulkan dari masyarakat, bukan keuangan negara. Itu uang masyarakat. Kalau dikatakan negara dirugikan, itu namanya negara otoriter dengan mencaplok hak milik masyarakat, tegas Ibrahim, usai persidangan membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, kemarin.
Ini kenyataan menyakitkan bagi para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Belanda. Siapa pun orangnya nanti bakal terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Sebab, penyidik menjeratkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur hukuman minimal empat tahun terhadap koruptor.