Sebelum perintah penangkapan dikeluarkan, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Datang pada pukul 05.30 WIB, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2 itu diperiksa hingga 15 jam kemudian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memfokuskan penyelesaian kasus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh pada persoalan korupsi, bukan pada penonaktifan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur NAD, Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 4 miliar.
Perkembangan pembahasan perubahan UU No 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI oleh Komisi II DPR saat ini terasa mengkhawatirkan. Dikatakan demikian karena terbuka kemungkinan Jaksa Agung RI nantinya hanya dapat dipilih dari kalangan internal di lingkungan kejaksaan (jaksa karir). Seandainya hal tersebut benar-benar terjadi, maka kesempatan bagi kalangan di luar kejaksaan (non karir) untuk menjadi kandidat Jaksa Agung RI bisa dipastikan tertutup rapat. Padahal salah satu kunci utama proses pembaharuan di tubuh Kejaksaan adalah pada posisi Jaksa Agung RI, terutama untuk memangkas praktek korupsi yang terjadi dilingkungan kejaksaan sendiri dengan mengganti jaksa-jaksa yang korup.
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/7). Puteh diperiksa selama 12 jam dalam perkara korupsi atas proses pengadaan helikopter MI-2 buatan Rostov, Rusia. Pagi harinya, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri Bram Manoppo, perusahaan pengadaan helikopter, juga diperiksa di KPK.
Bangsa, masyarakat, dan negara kehilangan seorang tokoh panutan, seorang yang senantiasa hidup dalam kejujuran, sekaligus sebagai simbol bagi kejujuran yang hidup. Almarhum bukan hanya menjadi simbol kejujuran bagi kepolisian, tetapi juga bagi seluruh jajaran birokrasi, bahkan simbol kejujuran bagi seluruh masyarakat.
Sebanyak 8 LSM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangan luar biasa untuk menahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Presiden Mega didesak segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Puteh.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini akan mengumumkan kelanjutan pemeriksaan kasus penunjukan tanpa tender ke Goldman Sachs sebagai penasehat keuangan Pertamina dalam penjualan dua kapal suker tanker.
Sedikitnya 8 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ponorogo mendatangi Mapolwil Madiun, Senin (12/7). Mereka meminta supaya polwil bertindak tegas dengan 'menyeret' Bupati Ponorogo Markum Singodimejo dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tony Sunarto untuk diperiksa, terkait dugaan penyunatan 30 persen dana hibah Belanda sebesar Rp 6,47 miliar.
Presiden Megawati Soekarnoputri tidak langsung mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Sebaliknya, Megawati terkesan mengulur-ulur pencopotan Puteh.