Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Senin, 19/7) akan menemui Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas usul memberhentikan Gubernu Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh.
Masalahnya, seberapa berani Megawati mengambil keputusan yang bisa memenuhi harapan masyarakat antikorupsi: menonaktifkan Puteh.
CUEK, easy going atau tampil apa adanya, itulah gambaran yang dimiliki oleh guru besar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang punya nama bagus, Harkristuti Harkrisnowo. Dalam debat para calon presiden (capres) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa pekan lalu, misalnya, ia melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang sempat memancing emosi atau bahkan membuat seorang capres seolah terkunci bicara sehingga melemparkan pertanyaan kepada calon wakilnya. Harkristuti mengaku sempat kaget dengan reaksi emosional itu, namun kemudian cuek saja.
Ini penelusuran Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Samak) Aceh. Pembelian pesawat helikopter yang sekarang membuat Gubernur Abdullah Puteh menjadi tersangka, menurut Samak, bermula dari kebutuhan pemerintah daerah untuk bisa meninjau seluruh wilayah Aceh yang sedang dilanda konflik.
Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpegang pada permintaannya kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri untuk memberhentikan sementara Abdullah Puteh dari jabatannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Permintaan yang didasari pertimbangan untuk memperlancar penyidikan itu akan dibicarakan dalam pertemuan KPK dengan Presiden yang dijadwalkan berlangsung di Istana Negara, Senin (19/7).
Merasa kasus korupsi tak digubris Kejari Simalungun,
GeMPA (Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran) dan GRB
(Gerakan Rakyat Bersatu) Pematangsiantar mendatangi
Kejaksaan Negeri Simalungun mendesak Kajari Hazairin
Lubis SH untuk mengusut tuntas segala bentuk tindak
pidana korupsi yang ada di Kabupaten Simalungun, Jumat
(16/7) sekira pukul 08.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memperoleh bukti tentang dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam tubuh DPRD Kota Bandung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kampar 2004 sebesar Rp1,125 miliar.
Mengejutkan dan bravo. Begitulah kata-kata yang pantas disampaikan kepada kelima unsur pimpinan KPK. Dalam waktu enam bulan sejak dibentuk, KPK sudah menyelidiki 12 kasus korupsi, dan dua kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disingkat KPK) Taufiequrachman Ruki berjanji Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh pasti diadili dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2 dari Rusia senilai Rp12 miliar.