Belum Bisa ke Penyidikan [20/07/04]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyatakan bahwa lembaganya belum bisa meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Jateng menjadi penyidikan. Alasannya, ada beberapa kendala yang dihadapi, khususnya pemeriksaan para saksi yang hingga kini belum selesai.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jateng Zulkarnain mengungkapkan bahwa hingga 40 hari atau 25 Juli nanti, penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa dobel anggaran pada APBD Jateng 2003 itu masih berjalan. Pihaknya mengaku masih terkendala oleh pemeriksaan para saksi yang belum tuntas.
Zulkarnain membantah tuduhan beberapa kalangan yang menilai lembaganya tak maksimal (serius) dalam menangani kasus tersebut. Sebetulnya, kami sudah melakukan banyak hal, ujarnya kemarin.(ida)
Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2004