41 Anggota DPRD Buleleng Diperiksa Kasus Tirtayatra [19/07/04]

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Buleleng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggelapan sisa uang tirtayatra (persembahyangan ke India) sekitar Rp 112 juta.

Gubernur telah mengeluarkan surat perihal diizinkannya pemeriksaan 41 anggota dewan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 13 Juli 2004 dengan nomor 171/1713/KBPM, ditujukan ke Kapolda Bali. Ini sesuai prosedur hukum.

Keterangan itu disampaikan Sekda Pemprov Bali Nyoman Yasa di Kantor Gubernur Bali jalan Basuki Rahmat Denpasar, Senin (19/7/2004). Para anggota dewan itu antara lain Wakil Ketua Gede Widnyana Dangin dan Nyoman Gede Astawa.

Dalam surat itu disebutkan, Gubernur Bali Dewa Made Beratha memberikan persetujuan untuk pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan sisa uang metirtayatra terhadap wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

Tiga anggota DPRD Buleleng lainnya sudah diperiksa Polres Buleleng. Mereka adalah Ketua Nyoman Sudarmaja Duniaji yang diperiksa sebagai saksi. Kemudian Wakil Ketua Made Sujana asal F-TNI/Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sujana kini menjadi caleg terpilih dari PPDI. Lalu anggota Tji Siu Liong asal FPDIP yang diperiksa sebagai pelapor.

Cerita bermula ketika pimpinan dewan meminta sisa uang tirtayatra untuk dibagi- bagikan kepada pimpinan, staf, dan karyawan. Padahal seharusnya dikembalikan ke Pemkab Buleleng.

Empat pimpinan dewan masing-masing mendapat Rp 19 juta. Sedangkan staf dan karyawan mendapat masing-masing Rp 50-100 ribu. Mereka ke India sekitar bulan Maret 2004. (sss)Reporter: Gede Suardana
Sumber: detik.com, Senin, 19/07/2004 14:34 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan