Presiden Berhentikan Gubernur Abdullah Puteh [20/07/04]

Presiden Megawati kemarin memberhentikan Abdullah Puteh dari jabatan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan diambil setelah ia bertemu dengan para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga penyidik kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 senilai Rp 12 miliar, yang menetapkan Puteh sebagai tersangka.

Presiden memerintahkan Puteh untuk memenuhi semua proses hukum yang dijalankan Komisi, kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno setelah pertemuan di Istana Negara. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi Taufiequrrahman Ruki.

Presiden mengalihkan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada Wakil Gubernur Azwar Abu Bakar, yang bertanggung jawab langsung melalui Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, tugas Penguasa Darurat Sipil Daerah, yang semula juga dipegang Puteh, diambil alih Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno.

Menurut Hari, keputusan itu diambil demi kelancaran tugas Gubernur Aceh yang terganggu karena pemeriksaan Puteh. Namun, ia tidak menjelaskan, apakah pemberhentian itu sementara atau tetap. Menurut dia, Presiden dan para pemimpin Komisi hanya membahas cara agar proses pemeriksaan Puteh lancar. Soal status, akan ditetapkan Presiden, ia menambahkan.

Sekretaris Negara Bambang Kesowo di tempat yang sama menyatakan, instruksi Presiden tentang Puteh akan dikeluarkan pekan ini juga. Instruksi akan memuat tiga hal, yaitu perintah kepada Puteh agar mematuhi proses hukum, pengalihan tugas gubernur, dan pengalihan tugas Penguasa Darurat Sipil Daerah.

Dia pun mengelak saat ditanya tentang status pemberhentian Puteh. Presiden akan mencari cara terbaik, yaitu memerintahkan Gubernur Aceh selalu mematuhi proses hukum, katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki menyambut gembira keputusan presiden. Menurut dia, Komisi hanya berkepentingan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap Puteh. Diberhentikan atau tidak bukan kepentingan saya, tuturnya.

Sejumlah anggota DPRD Aceh juga gembira. Nasir Jamil, anggota dari Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan, keputusan presiden merupakan penghormatan terhadap hukum. Ia juga meminta para pejabat yang ditunjuk menggantikan Puteh untuk bekerja serius dan jujur guna mengembalikan kepercayaan publik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zaini Djalil dan Ketua Fraksi TNI/Polri Zulkifli Asiah juga mendukung proses hukum terhadap politikus Partai Golkar itu. Adapun Ketua Komisi Pemerintahan Muhammad Hadis berharap, Komisi tidak salah mengambil keputusan. Kalau kemudian pengadilan membebaskan Puteh, bisa jadi preseden buruk bagi Komisi, ujarnya.

Di kantor gubernur, tak ada aktivitas di luar kebiasaan setelah keluarnya keputusan presiden. Begitu juga di gedung DPRD Aceh. Kendati begitu, Wakil Gubernur Aceh Azwar Abu Bakar menyatakan siap menggantikan tugas Puteh. Ia menolak berkomentar banyak, karena belum menerima surat keputusan resmi.

Puteh yang kemarin kembali diperiksa oleh Komisi mengaku bisa menerima keputusan presiden. Namun, pengacaranya, O.C. Kaligis, menyatakan akan menggugat Presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara jika kliennya dinonaktifkan.

Sementara itu, Puteh diperiksa, pengacaranya membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang dibacakan pengacara Purwaning M. Yanuar, Puteh menilai, penyidikan terhadap dirinya tidak sah. Selain itu, ia menganggap, penetapannya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan. sapto p/yura s/yuswardi/edy can

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan