Gubernur Izinkan Jaksa Memeriksa; Dugaan Korupsi Anggota DPRD Payakumbuh[20/07/04]

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Zainal Bakar mengizinkan kejaksaan untuk memeriksa 23 anggota DPRD Kota Payakumbuh yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Kota Payakumbuh 2000-2002 senilai Rp350 juta.

Izin pemeriksaan para wakil rakyat itu disampaikan Gubernur melalui surat No 170/888/Pem/2003 tertanggal 15 Juli 2004. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang sebelumnya minta diizinkan untuk memeriksa mereka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin, kemarin, mengatakan, dengan turunnya surat izin dari Gubernur, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh untuk segera memeriksa anggota Dewan.

''Saya telah perintahkan Kajari untuk segera memeriksa mereka,'' kata Muchtar sambil memegang surat izin pemeriksaan anggota Dewan dari Gubernur.

Ke-23 orang itu terdiri atas Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star, Muhammad Nasir, dan Azwar Arsyad (masing-masing wakil ketua), Thamrin Manan, Syafrifuddin, Lismarni, Djafilus, Syafwan Adnan, DP Datuk Mudo Nan Panjang, Dafrizal Adnan, Hj Darlis, Jendrial, Akmal Syukri, Syafnir Nafis, Wardi Munir, Bulkaini RM, Kartini K, Abdul Khair, Bakri Ibrahim, Ramli Marzuki, Syahrual, Asriadi Thaher, dan Azhardi.

Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Idroes Djauhari dan SA Datuk Putiah Alam saat ini sudah tidak menjadi anggota DPRD Payakumbuh, karena sudah diganti melalui pergantian antarwaktu (PAW) berdasarkan surat Gubernur No 171 23.2002 tertanggal 16 Mei 2002.

Modus operandi pembobolan dana APBD Kota Payakumbuh selama tiga tahun itu, kata Muchtar, dilakukan anggota Dewan dengan cara menyusun anggaran tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Sementara itu, Kejari Cianjur, Jawa Barat (Jabar), kini tengah mengusut kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana pembelian pakaian seragam dan sepatu bagi 12.000 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur senilai Rp2,8 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Satpol PP dan Linmas Ajat Sudradjat.

''Benar, kami sedang mengusutnya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,'' kata Kajari Cianjur Memed Sumenda didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Helmy kepada Media di kantornya, kemarin.

Menurutnya, beberapa pihak terkait, termasuk Ajat Sudtadjat dan pengusaha rekanan pada pengadaan pakaian seragam dan sepatu sudah dimintai keterangan. ''Namun, saat ini kita belum bisa menentukan tersangkanya. Tunggu saja,'' kata Memed.

Bupati dicekal
Dari Kendari dilaporkan, Bupati Konawe Lukman Abunawas dicekal karena terlibat kasus pemberian pesangon 38 anggota DPRD Konawe sebesar Rp2 miliar. Pencekalan Abunawas berdasarkan permintaan Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Kejaksaan Agung RI. Surat pencekalan No Kep.098/b/PSP.07/2004 tertanggal 7 Juli 2004 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung MA Rahman.

Kejati juga telah mengirimkan surat permohonan kepada presiden untuk memeriksa Abunawas. Meskipun hingga kini surat tersebut belum turun, gerak-gerik Abunawas terus diawasi. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra Salahuddin Mannahawu, kemarin, dengan pencekalan itu, Abunawas tidak diizinkan pergi ke luar negeri sebelum urusan hukumnya selesai.

Kejati Sultra, kemarin, juga memeriksa Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Ansar Tombili sebagai tersangka kasus manipulasi dana bantuan pengungsi sebesar Rp200 juta. Selama diperiksa oleh jaksa penyidik Sitorus, Ansar didampingi oleh pengacara Abdul Rahman. (BH/BK/HM/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan