Presiden Megawati Soekarnoputri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah tidak dapat menon-aktifkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Namun, untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Puteh sebagai tersangka, Presiden dalam pekan ini akan menerbitkan tiga instruksi presiden.
enko Polkam akan mengambil alih tugas Penguasa Darurat Sipil Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sementara Wakil Gubernur NAD akan mengambil alih tugas sehari-hari Gubernur NAD dari Abdullah Puteh.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Buleleng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggelapan sisa uang tirtayatra (persembahyangan ke India) sekitar Rp 112 juta.
Praktik tata pemerintahan yang baik mensyaratkan terselenggaranya pengelolaan dan keputusan manajemen publik yang harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi utamanya dalam proses pengambilan keputusan.
Menjelang masa akhir jabatan, anggota DPRD Jateng hasil Pemilu 1999 kini sedang dirundung malang. Boleh dikatakan, mereka tampaknya akan suul-khatimah (mengakhiri jabatan dengan citra yang tidak baik), mengingat berbagai elemen masyarakat telah sepakat mendorong kejaksaan agar memproses berbagai perilaku penganggaran yang diduga menyimpang dari norma hukum. Kejaksaan sendiri sudah mulai melakukan penyelidikan, tidak kurang sudah 15 anggota Dewan yang dipanggil.
Pelbagai macam kasus korupsi, kini terungkap dan menjadi perkara pengadilan. Banyak pihak-pihak yang dulu hampir tidak tersentuh
Polisi kesulitan membuktikan adanya korupsi dalam impor bungkil kedelai, tapi perkara dibiarkan menggantung.
Meski sempat tertutup rapat, bau penyimpangan proyek penghijauan jalan senilai Rp 100 juta serta proyek sanitasi senilai Rp 135 juta mulai tercium. Bahkan, tiga orang staff Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH) yang menjadi pimpro kini mulai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Tiga staff DKPLH yang diperiksa itu adalah Suja
ersetujuan DPRD NAD untuk pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov asal Rusia milik Pemda NAD, tidak bisa dijadikan rujukan hukum, jika kemudian dalam proses pembeliannya ditemukan adanya indikasi mark-up (penggelembungan harga). Karena persetujuan yang diberikan DPRD melalui sidang paripurna pada tahun 2002 hanya sebatas pada tataran kebijakan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai komitmen Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X dalam memberantas korupsi sesungguhnya tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, menurut Ketua Jogja Transparansi (JT) Aman Saragih SE, jauh sebelum penandatanganan MoU pemberantasan KKN dengan bupati dan wali kota se DIJ 23 Januari silam, Sultan telah menunjukan komitmennya.