KPK Segera Ajukan Kasus Puteh ke Proses Penuntutan [21/07/04]
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--biasa disingkat KPK--dalam waktu dekat ini akan membawa kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ke proses penuntutan di pengadilan.
Setelah saya berdialog dengan beberapa pihak, Pengadilan Korupsi Ad Hoc dalam waktu dekat akan terbentuk. Tinggal menunggu keputusan presiden (keppres)-nya saja, kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Kantor KPK, Jakarta Pusat, kemarin.
Karena itu, kata Ruki, pihaknya optimistis bahwa kasus Puteh dalam waktu dekat akan sampai ke pengadilan, prosesnya akan berjalan dengan lancar.
Kemarin, Puteh kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 buatan Rusia seharga sekitar Rp12 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi mark up harga. Karena, harga helikopter sejenis yang dibeli oleh TNI-AL hanya sekitar Rp6 miliar.
Pemeriksaan kemarin merupakan yang kelima kalinya, dan pemeriksaan itu diperkirakan akan masih terus berlangsung.
Presiden Megawati Soekarnoputri telah membebastugaskan Puteh dan menunjuk Wagub Azwar Abubakar untuk melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan di Aceh selama Abdullah Puteh menjalani pemeriksaan KPK. Sedangkan posisi Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah, Presiden menyerahkannya kepada Menko Polkam selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Darurat Sipil Pusat (Media, 20/7).
Belum terima
Sementara itu, DPRD Aceh mengaku bahwa hingga kemarin pihaknya belum menerima informasi langsung dari Jakarta tentang peralihan tugas sehari-hari Gubernur Aceh dari Abdullah Puteh kepada Wagub Azwar Abubakar.
Hingga kini DPRD belum menerima informasi langsung, apakah lewat telegram atau surat khusus tentang peralihan pimpinan roda pemerintahan di Aceh itu, kata Kabag Humas DPRD NAD Wijaya Kesuma, kemarin.
Sekretaris Provinsi Aceh Thanthawi Ishak menjelaskan juga mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari pemerintah pusat mengenai peralihan pimpinan daerah tersebut. Dia menegaskan roda pemerintahan di Aceh tetap berjalan normal seperti biasanya.
Hingga kini, kami juga belum menerima informasi langsung dari pemerintah pusat melalui Mendagri tentang peralihan roda pemerintahan itu, katanya.
Ia mengakui bahwa informasi tentang peralihan pimpinan roda pemerintahan itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.
Sementara itu, praktisi hukum Bambang Widjojanto mendesak KPK agar menggunakan kewenangannya menangkap dan menahan tersangka korupsi.
Pejabat yang menjadi tersangka korupsi paling takut kalau ditahan atau ditangkap. Kalau hanya dibebastugaskan saja, yang bersangkutan masih mempunyai akses dengan jaringannya. Kalau saya menjadi pimpinan KPK, saya akan lakukan penangkapan, katanya dalam diskusi mengenai kasus korupsi Puteh tersebut di Jakarta, kemarin.
Praktisi hukum lainnya, Iskandar Sonhadji, dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), juga mengatakan KPK harus tegas dan jangan diombang-ambingkan oleh unsur-unsur di luar lembaga itu. (Opi/HP/X-7)
Sumber: Media Indonesia, 21 Juli 2004