Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--biasa disingkat KPK--dalam waktu dekat ini akan membawa kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ke proses penuntutan di pengadilan.
Sepuluh hari berselang sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden memberhentikan sementara Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh, akhirnya Senin (19/7) Presiden Megawati Soekarnoputri berbicara dan mengeluarkan keputusan.
Sampai dengan Selasa (20/7), dari 24 partai politik peserta pemilu legislatif, sebanyak 17 parpol masih belum menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye pemilu legislatif. Padahal, seharusnya hasil audit dana kampanye pemilu legislatif itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum selambat-lambatnya 12 Juli.
Pemerintah diharapkan memberikan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari daerah mengenai penggunaan anggaran pemilu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan penggunaan dana pemilu dari APBD tersebut merupakan bagian utuh dari laporan penyelenggaraan pemilu yang disusun oleh KPU.
Dengan alasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 22/1999) tidak mengatur masalah nonaktif bagi kepala daerah, Presiden Megawati Soekarnoputri akan melakukan pembebasan tugas sementara terhadap Abdullah Puteh sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan Puteh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia.
Pengalihan tugas-tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh kepada Wakil Gubernur Azwar Abubakar dinilai banyak kalangan di Aceh sebagai langkah tepat. Yang dipertanyakan justru sikap DPRD NAD yang sejak awal tidak bersikap sehingga terkesan melindungi Puteh.
Lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR merupakan realisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2002, sehingga di pundak merekalah tersampir harapan rakyat Indonesia agar korupsi dapat dikikis habis.
Membaca tajuk Kompas (13/6/03) berjudul Kok Heran Ada Manipulasi Dokumen Impor saya mengiyakan. Dan, ketika saya membaca kalimat dalam tajuk, hal itu lebih hebat karena terjadi pada semua tingkatan dan dilakukan semua orang, termasuk kalangan swasta dan pengusaha, saya juga mengiyakan. Seperti bunyi tajuk itu, saya juga tidak paham mengapa banyak orang heran.
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk suatu periode masa yang akan datang. Anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu.(1)