Membaca tajuk Kompas (13/6/03) berjudul Kok Heran Ada Manipulasi Dokumen Impor saya mengiyakan. Dan, ketika saya membaca kalimat dalam tajuk, hal itu lebih hebat karena terjadi pada semua tingkatan dan dilakukan semua orang, termasuk kalangan swasta dan pengusaha, saya juga mengiyakan. Seperti bunyi tajuk itu, saya juga tidak paham mengapa banyak orang heran.
Secara umum, anggaran baik anggaran perusahaan, anggaran negara, anggaran daerah atau anggaran lembaga-lembaga lainnya dapat diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijaksanaan untuk suatu periode masa yang akan datang. Anggaran bagi sektor publik meliputi anggaran bagi sebuah negara, suatu daerah otonom atau badan usaha milik negera atau akan lebih mudah disebut dengan anggaran publik. Makna anggaran publik adalah suatu kebijakan publik tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu.(1)
Sebanyak 17 dari 24 partai politik hingga hari ini belum juga menyampaikan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) terhadap rekening dana kampanye pemilu legislatif 2004 kepada KPU.
Pada malam terakhir kampanye putaran pertama pemilihan presiden dan wakil presiden lalu, Yayasan Harkat Bangsa (YHB) mengadakan diskusi dengan tema Konglomerat Hitam Pilih Siapa? Hadir sebagai pembicara Faisal H Basri (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Teten Masduki (Indonesian Corruption Watch), dan Sukardi Rinakit (Sugeng Saryadi Syndicated). Sekalipun tema konglomerat hitam tak banyak mendapatkan tempat dalam agenda pemilihan presiden, termasuk dengan tak adanya program spesifik untuk memangkas peran konglomerat (baik hitam atau putih), diskusi itu mengingatkan kembali tentang berbahayanya peran yang mereka mainkan sebagai tersangka utama krisis ekonomi Indonesia.
Pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar dari anggota DPRD Kab. Garut kepada Kantor Bendahara Umum Daerah dinilai Kejaksaan Negeri Garut fiktif. Uang yang semula disebut-sebut sebagai dana kelebihan penggunaan APBD DPRD Kab. Garut tahun 2001 hingga Maret 2003 itu ternyata tak jelas keberadaan serta jumlahnya, walau beberapa waktu lalu sempat beredar kuitansi pengembalian.
Desakan agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo dijawab Kajari Sidoarjo Bambang Sugeng Rukmono. Dia menyatakan, hingga saat ini, Utsman Ikhsan dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Status 44 anggota DPRD Sidoarjo dan mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sunaryati dalam kasus dugaan korupsi Rp 21,9 miliar kemarin terungkap. E. Soeprihanto, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ikhsan, menyatakan mereka sebagai tersangka.
Drs. JP, direktur sebuah LSM di Kota Kupang, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek peningkatan kemampuan desa pada beberapa kabupaten di NTT. Sesuai hasil penyidikan polisi, Direktur Yayasan BMM ini menggunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi.
Adi Wibowo, juru bicara DPRD Nganjuk dalam kasus dugaan korupsi anggaran Rp 5,2 miliar, akhirnya diberhentikan. Marmun, ketua dewan yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lebih enjoy untuk bergerak sendiri. Termasuk, dalam menunjuk tim pengacara yang akan mendampinginya. Hal ini diungkapkan oleh Adi Wibowo kemarin. Saya sudah bukan juru bicara DPRD dalam kasus ini, ujarnya kepada Radar Kediri.
Berbeda dengan aparat kejaksaan daerah lain, yang tampaknya serius menangani berbagai kasus korupsi para pejabat kabupaten, sehingga banyak yang sudah diadili, Kabupaten Banjar tampaknya masih adem-ayem saja.