Oknum Kanwil Depag Korup Dana Bantuan [22/07/04]
Kasus dugaan korupsi projek Peningkatan Perguruan Agama Islam dan Menengah tahun 2003 di lingkungan Kanwil Depag Jabar terus bergulir. Beberapa bukti dan pengakuan adanya keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Depag Jabar pun mulai bermunculan.
Kali ini giliran pimpinan Pondok Pesantren Daarul Falah (DF) Kec. Cisalak Kab. Subang Ridwan Hartiwan R., S.Ag., yang membuka dugaan keterlibatan pejabat penting di Bidang Mapenda Kanwil Depag Jabar Drs. H. Mhs.
Saat meminta perlindungan hukum ke Tim Pengacara Muslim (TPM) Jabar dan Banten Ridwan menuturkan kronologis dugaan keterlibatan Mhs dalam penyimpangan dana bantuan sebesar Rp 348 juta, dari total dana Rp 485 juta yang hanya numpang lewat ke rekeningnya.
Padahal, katanya, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dana tersebut karena merasa belum memiliki izin operasional dan jumlah siswanya juga hanya sedikit. Namun, saat rapat teknis di Depag Subang sejumlah pihak yang menerima bantuan diberi tahu kalau semua itu sudah diatur dan mereka dilarang banyak bertanya.
Begitu dana bantuan sebesar Rp 485 juta masuk ke rekening Pondok Pesantren Daarul Falah atas nama saya akhir Mei 2003 lalu, adik Mhs langsung meminta saya menransfer Rp 348 juta ke rekening pribadi Bapak Mhs di BNI Naripan Bandung, katanya sembari menunjukkan bukti transfernya di Sekretariat TPM di Jln. Sumatra No 15, Rabu (21/7).
Diakuinya, pihaknya memang sempat diingatkan oleh pihak BRI Cabang Subang kalau prosedur transfer dana bantuan pemerintah ke rekening pribadi menyalahi aturan. Namun, karena Ad memaksa terus, akhirnya saya menransfer sebagian bantuan ke rekening Mhs, katanya.
Sisa dana yang Rp 137 juta kemudian dimanfaatkan oleh Ad, adik Mhs yang bendahara Yayasan Bani Ma'sum untuk membangun Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Pesantren DF.
Intimidasi
Menurut Ridwan, selain melaporkan dugaan keterlibatan Mhs dalam kasus kebocoran dana projek, dirinya juga meminta bantuan TPM untuk bisa mengembalikan sebagian aset DF yang telah diambil alih oleh Yayasan Bani Ma'sum yang diketuai Mhs.
Memang sih bangunan pesantren induk tersebut berdiri di atas tanah milik Mhs. Namun, waktu itu tanahnya sudah diwakafkan, bahkan saat kami hendak membangun pesantren di tanah wakaf warga lain, Mhs terus menawarkan tanahnya. Begitu muncul kasus ini, saya kemudian diusir dari pesantren yang sebagian bangunan fisiknya dibangun atas swadaya dan swadana masyarakat, ungkap Ridwan.
Diungkapkannya, kalau mau dibuka semua, pesantren yang didirikannya sejak tahun 1999 -sekarang dikuasai Mhs c.s.- telah menerima bantuan pemerintah tidak kurang dari Rp 700 juta. Namun, semua lalu lintas uang masuk dan keluar diatur oleh Ad, katanya.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) H. Qadhar Faisal Ruskanda, S.H. menyatakan, pihaknya akan segera melaporkan Drs. H. Mhs ke Polda Jabar. Kami yakin kasus ini terkait dengan dugaan korupsi di Kanwil Depag yang tengah disidik Polda Jabar. Awal pekan depan, kami akan membuat laporan resmi ke Polda Jabar, katanya.
Menurutnya, dalam kasus yang menimpa Pesantren DF bocornya uang negara sedemikian sistematis sehingga seolah-olah semua memiliki legitimasi hukum. Semua aliran dana semula ke Pesantren DF, namun kemudian, alirannya ke Yayasan Bani Ma'sum yang solah-olah membawahi pesantren. Bahkan ada sejumlah kuitansi penerimaan bantuan dengan tanda tangan Ridwan yang dipalsukan. Padahal, berdasarkan keterangan klien kami, pesantren itu berdiri sendiri tidak di bawah yayasan mana pun, katanya.
Perlakuan yang diterima Ridwan, lanjut Qadhar, bukan saja diusir dari pesantren yang didirikannya, namun juga mendapat intimidasi bahkan pernah dipukul oleh adik Mhs karena dinilai tidak mau bekerja sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Mapenda Kanwil Depag Jabar Drs. H. Mhs yang hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Menurut petugas satuan pengamanan (satpam) Kanwil Depag, Mhs sudah pulang meski waktu baru menunjukkan pukul 15.00 WIB.(A-92)
Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Juli 2004