Iklan Kampanye Putaran Kedua Belum Dibahas [22/07/04]

Selain belum memastikan batasan waktu kampanye pemilihan umum presiden-wakil presiden putaran kedua-di luar masa tiga hari penajaman visi, misi, dan program sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang-Komisi Pemilihan Umum juga belum memastikan batasan iklan kampanye di media cetak dan lembaga penyiaran menjelang pemilu presiden - wakil presiden putaran kedua nanti.

Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti dan anggota KPU Anas Urbaningrum secara terpisah, Selasa (20/7), menyebutkan, ketentuan tersebut memang masih belum dipastikan oleh KPU.

Ramlan menyebutkan, KPU masih harus membahas rincian ketentuan kampanye pada pemilihan umum (pemilu) presiden-wakil presiden putaran kedua tersebut dengan melibatkan tim kampanye pasangan calon. Nanti kalau hasil pemilu sudah ditetapkan, KPU akan bertemu dengan tim kampanye untuk membahas itu, kata Ramlan.

Sementara Anas mengatakan, dengan asumsi bahwa masa kampanye hanya berlangsung selama tiga hari, usulan untuk mengubah batasan iklan kampanye di media massa memang layak dipertimbangkan. Alasannya, sejalan dengan masa tiga hari berupa penajaman visi, misi, dan program pasangan calon, wajar saja ada usulan bahwa durasi iklan diperpanjang untuk memungkinkan penajaman itu terjadi. Dengan hanya akan ada dua pasangan calon yang bersaing pada putaran kedua nanti, iklan kampanye di media massa semestinya pula lebih mendalam dan tajam dibandingkan dengan materi iklan yang ditayangkan pada masa kampanye sebelumnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, batasan durasi iklan kampanye di lembaga penyiaran pada pemilu presiden-wakil presiden putaran pertama lalu juga lebih panjang dibandingkan dengan saat kampanye pemilu legislatif. (dik)

Sumber: Kompas, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan