Enam Hari, Puteh Jawab 200 Pertanyaan [22/07/04]
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh telah menyelesaikan enam kali pemeriksaan secara maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi, kemarin. Puteh akan kembali diperiksa pada 2 Agustus mendatang.
Penyidikan pertama dilakukan pada 14 Juli lalu setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 6 dan 9 Juli. Pemeriksaan maraton itu berlangsung mulai pagi sampai petang bahkan hingga malam, setiap hari, sejak 14 Juli.
Selama pemeriksaan hari pertama hingga tadi (kemarin), ada 200 pertanyaan yang diajukan KPK kepada saya. Saya anggap semua pertanyaan itu semuanya sangat profesional, kata Puteh dalam konferensi pers usai pemeriksaan kemarin.
Puteh mengaku telah bersikap kooperatif dengan cara menjawab semua pertanyaan yang diajukan secara detail.
Didampingi dua pengacaranya, OC Kaligis dan Eggi Sudjana, Puteh juga menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam penyidikan berkisar pada tiga hal pokok, yaitu seputar prosedur pengadaan helikopter, prosedur pembayarannya, dan prosedur pendanaan awal bagi pengadaan heli tersebut.
KPK telah menetapkan Puteh sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia seharga sekitar Rp12 miliar. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi mark up harga. Karena, harga helikopter sejenis yang dibeli oleh TNI-AL hanya sekitar Rp6 miliar.
KPK juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penggunaan APBD kabupaten/kota, menyangkut sumbangan sebesar Rp700 juta dari masing-masing 13 kabupaten/kota di Aceh untuk pembelian helikopter itu.
Sementara itu, OC Kaligis mengatakan dalam pembelian heli tersebut ada 13 bupati di Aceh yang ikut menyetujui dan memberikan dana Rp700 juta per orang. Menurut Kaligis, 13 bupati tersebut seharusnya juga ikut diperiksa oleh KPK.
Mengenai 13 bupati tersebut, Puteh mengungkapkan dalam waktu dekat ini mereka akan diganti. Namun, Puteh membantah bahwa pergantian tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.
Ke-13 bupati itu bukan minta diganti. Tetapi mereka dalam status caretaker karena ada delapan kabupaten pemekaran dan lainnya telah habis masa jabatannya, kata Puteh.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Puteh, Mendagri Hari Sabarno telah meminta kepadanya untuk mengusulkan nama-nama pengganti.
Kita usulkan nama-namanya. Sesuai dengan komitmen juga kita menambah dua yang lain. Namun, pada akhirnya yang menentukan adalah Mendagri, bukan gubernur. Kita menunggu saja, lanjut Puteh lagi. (Opi/X-7)
Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2004