Gubernur Kalsel Dilaporkan ke KPK; Sjachriel Ancam Adukan Balik KNPI [22/07/04]

Gubernur Kalimantan Selatan HM Sjachriel Darham, kemarin, dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) karena diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan atas dugaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Hasan. Salah satu dugaan korupsi yang dilakukan Sjachriel adalah dalam proyek pengerukan alur ambang Sungai Barito di Banjarmasin pada 2000 senilai US$20 juta.

Selain itu, Sjachriel juga dilaporkan atas banyaknya proyek yang tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung. ''Kebanyakan yang menerima tender itu adalah keluarga atau kerabat gubernur. Hal ini tentunya tidak sehat untuk pembangunan di Kalsel,'' kata Hasan usai melaporkan kasus tersebut ke KPK di Jakarta, kemarin.

Hasan menuding Gubernur Kalsel sebagai sosok pemimpin yang sewenang-wenang. ''Kami banyak menemukan penyelewengan sejak ia menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pemda (Provinsi) Kalsel awal 1980. Walaupun masih berpangkat rendah, ia sudah memiliki kekayaan yang sangat menonjol,'' ungkapnya.

Dia menyebutkan, Sjachriel memiliki sejumlah rumah mewah di Banjarmasin, Jakarta, Surabaya, Banjarbaru, Malang, dan Denpasar. ''Selain itu belasan mobil mewah dan sejumlah tanah juga dimilikinya. Sebagai seorang pegawai negeri, hal itu tidak mungkin dimilikinya dengan bekerja secara jujur,'' kata Hasan.

Hasan juga mengatakan, Gubernur Kalsel ini pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel sebagai tersangka kasus yang sama. ''Penyidikan polisi sudah selesai. Tapi kasusnya terus dibolak-balik (berkasnya selalu dikembalikan) oleh pihak kejaksaan,'' katanya.

Selain itu, Sjachriel juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada awal 2004. Tapi sampai sekarang belum ada kabar tentang tindak lanjut atas laporan itu. ''Ia juga dilaporkan KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Mabes Polri karena tidak mau melaporkan harta kekayaannya pada 2003. Tapi laporan KPKPN itu juga tidak ada tindak lanjutnya,'' katanya.

Menurutnya, secara formal Sjachriel sudah diberhentikan oleh DPRD Kalsel pada 21 Agustus 2002. Namun, pemberhentian melalui SK No 16 Tahun 2002 itu sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Karena itu, ia juga berharap agar KPK dapat segera menanggapi laporannya.

Sebab, ujar Hasan, laporannya ke KPK merupakan upaya terakhir untuk menjerat Sjachriel. ''Bila ditelaah secara baik, nilai kerugian negara atas kejahatan yang dilakukan Sjachriel lebih besar dibanding kasus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh,'' katanya.

Dalam kasus dugaan KKN pada proyek pengerukan alur ambang Sungai Barito, kata Ketua DPD KNPI Kalsel, pada 10 Juli lalu Sjachriel juga dilaporkan oleh Komisi Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KAKKN) Kalsel ke KPK. Laporan yang ditandatangani Idham Zarkasi itu menyoroti kinerja PT Sarana Duta Prima Putra (SDPP) yang menjadi pelaksana proyek.

Sebab, setelah proyek tersebut dilaksanakan, ternyata terdapat banyak masalah sehingga dianggap gagal. Bahkan Direktur Utama PT SDPP Hartono Limin ditetapkan menjadi tersangka.

Melaporkan balik

Berkaitan dengan laporan DPD KNPI Kalsel, Sjachriel yang dihubungi Media tadi malam mengatakan, ia akan melaporkan balik KNPI dan siapa pun yang melaporkan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, dugaan korupsi pada proyek pengerukan alur ambang Sungai Barito yang mencuat empat tahun lalu sudah dianggap selesai.

''Pihak Kejaksaan Agung serta Mabes Polri sudah menganggap kasus itu selesai beberapa tahun lalu. Bahkan Dirut PT SDPP Hartono Limin yang menjadi tersangka juga telah ditetapkan tidak bersalah,'' ujar Sjachriel.

Menurutnya, negara tidak mengalami kerugian sepeser pun atas gagalnya proyek pengerukan alur ambang Sungai Barito tahap I. ''Saat ini, proyek pengerukan alur II yang dikerjakan konsorsium PT Pelindo dan Ambang Barito sedang dalam tahap pembahasan di DPRD,'' katanya.

Menurutnya, laporan KNPI Kalsel ke KPK hanya usaha untuk menjegalnya dalam pencalonan sebagai gubernur. ''Tentunya saya akan melapor balik ke Polda Kalsel dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah. Saya sudah tahu orang-orangnya, karena hanya yang itu-itu saja,'' ujarnya. (Ars/DY/N-2).

Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan