KPK akan Umumkan Penyelenggara Negara yang tidak Patuh [22/07/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan kepada publik penyelenggara negara yang tidak patuh mengembalikan formulir isian daftar kekayaan menjelang masa akhir tugas mereka.

Kita umumkan saja, biar dinilai oleh masyarakat pejabat yang tidak patuh, kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Nasional Gerakan Kultural Antikorupsi dan Pemulihan Ekonomi Dalam Rangka Sosialisasi Etika Kehidupan Berbangsa, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, kemarin.

Setidaknya, dengan diumumkan kepada publik akan ada hukuman moril dari masyarakat sendiri. Sebab, ketidakpatuhan untuk mengembalikan formulir itu kelak sudah menunjukkan kurangnya komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

KPK segera mengirimkan formulir laporan kekayaan (formulir C) kepada para penyelenggara negara menjelang akhir masa tugas. Seluruh penyelenggara negara seharusnya patuh untuk mengisi dan mengembalikannya kepada KPK.

Kami sedang persiapkan, sebagian sudah dikirim. Nantinya semua penyelenggara negara tanpa kecuali menjelang akhir masa tugas ini wajib mengisi dan mengembalikan formulir laporan kekayaan tersebut kepada KPK, kata Sjahruddin.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah seluruh pejabat eksekutif mulai dari presiden, menteri, gubernur, dan bupati hingga anggota legislatif, mulai dari anggota MPR/DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, pengecekan laporan kekayaan ini semula merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keppres tentang pengalihan fungsi organisasi KPKPN, maka lembaga KPKPN kini menjadi Sub Bagian Pencegahan dari KPK.

Oleh karena itu, kata Sjahruddin, tidak tepat bagi para penyelenggara negara beralasan bahwa karena KPKPN kini sudah tidak ada lalu mereka enggan melaporkan kekayaannya di akhir masa tugas.

Tidak bisa begitu. Ini perintah undang-undang bahwa pada awal, selama, dan akhir masa tugas para penyelenggara negara itu harus melaporkan kekayaannya, kata dia. Pada awal masa tugas, yang diisi adalah formulir A, sedangkan pada akhir tugas yang diisi adalah formulir C.

Sayangnya, lanjut Sjahruddin, upaya tindak preventif untuk penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN ini kurang didukung pula oleh undang-undang itu sendiri. Sebab, tidak ada sanksi jika para penyelenggara negara itu menolak untuk melaporkan harta kekayaannya. Inilah kelemahan UU, kata dia.

Selanjutnya, kata Sjahruddin, kini KPK tengah menjajaki untuk melakukan memorandum of understanding dengan para gubernur di 32 provinsi untuk melakukan pressure agar jajaran eksekutif di bawahnya patuh untuk mengisi dan mengembalikan formulir isian daftar kekayaan itu. Sedang kita kumpulkan para gubernur agar ada komitmen bersama, kata dia. Sedangkan untuk legislatif, belum ada pendekatan demikian. Tapi yang jelas kita mau agar semuanya patuh, tambahnya.

Dilaporkan ke KPK
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Samsul Hadi dilaporkan ke KPK oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi (Aman Korban) terkait adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekitar Rp89,58 miliar pada 14 proyek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain Samsul Hadi, sejumlah nama pejabat lainnya juga disebut-sebut terlibat. Para pejabat dimaksud misalnya Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Abdurrachman Hasan dan Ketua Komisi A DPRD Banyuwangi Bagus. Kedua anggota dewan itu dianggap ikut mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Aman Korban Toeloes Soedjianto, Wakil Ketua Isnaeni, serta Ketua Tim Investigasi Jumadi Ridho. Menurut Isnaeni, hasil temuan dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak Polda Jawa Timur sejak Mei 2004. Tetapi, sampai sekarang ya belum ada perkembangannya. Meskipun, sejumlah kepala bagian, sekwilda dan kepala keuangan di Kabupaten Banyuwangi sudah dimintai keterangan. Tetapi, pemeriksaan polisi terkesan lamban sehingga kami melaporkan ke KPK, ujarnya.(Opi/Ant/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan