Penyelenggara Negara yang Tak Lapor Kekayaan Dikejar [22/07/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengejar penyelenggara negara, baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang tidak bersedia melaporkan kekayaannya. Semua penyelenggara negara wajib mengisi formulir kekayaannya. Kita akan kejar yang belum mengisi formulir itu, kata Wakil Ketua KPK Syahrudin Rasul di Jakarta, Rabu.

Menurut Syahrudin, daftar kekayaan penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum yang bersangkutan memegang jabatan dan setelah selesai masa jabatannya dengan mengisi formulir yang disediakan.

Menyusul akan berakhirnya masa bakti anggota DPR dan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota dikabarkan adanya keengganan anggota dewan itu untuk melaporkan kekayaan mereka dengan alasan lembaga yang berwenang memeriksa kekayaan pejabat, yakni Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), telah dibubarkan.

Menurut Syahrudin, pihaknya segera memberikan formulir model C pada para pejabat/anggota dewan yang akan menyelesaikan masa baktinya dan formulir model A pada yang akan mengisi posisi itu. Kita juga akan membuat nota kesepahaman (MOU) dengan gubernur se-Indonesia agar seluruh penyelenggara negara di daerah mengisi formulir itu, kata Syahrudin lebih lanjut.

Syahrudin mengakui adanya kelemahan dalam pelaporan kekayaan tersebut, yakni tidak ada sanksi hukum maupun administratif. Namun, pihaknya berjanji akan menerapkan sanksi moral dengan mengekspos pejabat yang tidak memenuhi ketentuan itu.

Ketika ditanya perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Syahrudin menyatakan pemeriksaan masih berlanjut. (Antara)

Sumber: Kompas, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan