Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga kini masih menunggu izin Presiden guna mengusut Gubernur Sumbar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD 2002 sebesar Rp5,9 miliar secara bersama-sama dengan DPRD.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengejar penyelenggara negara, baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang tidak bersedia melaporkan kekayaannya. Semua penyelenggara negara wajib mengisi formulir kekayaannya. Kita akan kejar yang belum mengisi formulir itu, kata Wakil Ketua KPK Syahrudin Rasul di Jakarta, Rabu.
Selain belum memastikan batasan waktu kampanye pemilihan umum presiden-wakil presiden putaran kedua-di luar masa tiga hari penajaman visi, misi, dan program sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang-Komisi Pemilihan Umum juga belum memastikan batasan iklan kampanye di media cetak dan lembaga penyiaran menjelang pemilu presiden - wakil presiden putaran kedua nanti.
Abdullah Puteh akan kembali menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam apabila tidak ada pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung menegaskan, tidak perlu presiden mengeluarkan surat izin atas perubahan status hukum Nurdin Halid menjadi tersangka. Persetujuannya kan sudah. Saksi atau tersangka itu tidak jadi masalah. Itu kan tindakan kepolisian, kata Suyitno kepada wartawan di Mabes Polri kemarin.
Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saling berbantah soal pemberian rekomendasi auditor dana kampanye pemilihan presiden putaran pertama. KPU beranggapan IAI merekomendasikan 18 kantor akuntan publik anggotanya. Sebaliknya, IAI mengaku tidak pernah memberi rekomendasi.
Koordinator Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), La Ode Ida, meminta DPR tak mencairkan anggaran tambahan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 418 miliar.
Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004. Isinya, menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh untuk memenuhi dan menaati permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan tertib, lancar, dan berhasil.
Abdullah Puteh
mengurungkan niat menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasalnya, Inpres yang dikeluarkan Mega berkaitan dengan status Abdullah Puteh selaku Gubernur Nangroe Aceh Darrusaalam dinilai tidak melanggar hukum.
Seiring dengan mulai diperiksanya kasus korupsi dengan tersangka Abdullah Puteh, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Juli 2004 mulai menyidangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Abdullah Puteh. Dalam permohonan pra peradilan yang diajukan, Abdullah Puteh menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian helikopter itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui proses penyidikan terlebih dahulu. Selain itu mendalilkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena hingga saat ini belum terbentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan pra peradilan sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Cicut Sutiyarso, SH.