Perkara Korupsi BLBI Rp 583 Miliar; Hendrawan Haryono Belum Juga Dieksekusi [23/07/04]

Majelis hakim kasasi telah memutus perkara korupsi bekas Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac, Hendrawan Haryono satu tahun lalu. Tepatnya, 2 Juli 2003. Terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta, atau tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Dugaan Korupsi Rp 18,12 Miliar di DPRD Sulawesi Selatan Ditangani Polisi [23/07/04]

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak akan campur tangan dan tidak akan ikut melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 18,12 miliar di DPRD Sulsel. Pasalnya, sejak awal pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Kejaksaan hanya menunggu hasil penyidikan polisi dan siap melanjutkannya dalam kapasitas sebagai penuntut umum.

Kasus Korupsi DPRD Ciamis Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan [23/07/04]

Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menyelesaikan proses penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ciamis tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar. Direncanakan, minggu depan berkas perkara kasus tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk disidangkan.

Materi Inpres Alih Tugas Puteh Hanya Akal-akalan [23/07/04]

Substansi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 dikritik oleh ahli hukum tata negara, Satya Arinanto, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat, Hendardi. Keduanya menilai inpres itu akal-akalan. Namun, anggota DPR dari PDI-P, Trimedya Panjaitan, membantah bahwa inpres tersebut hanya akal-akalan dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Presiden Minta Kejaksaan Tidak Berkecil Hati; Penyidikan Sjamsul Nursalim Dihentikan [23/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri meminta korps kejaksaan tidak berkecil hati menghadapi banyaknya kritik terhadap kinerja kejaksaan selama ini. Sebaliknya, Presiden justru meminta kejaksaan menjadikan hal itu sebagai bahan untuk melakukan perbaikan ke dalam organisasi, doktrin, dan tata kerja korps kejaksaan.

Kumolo: SP3 Sjamsul Bagian dari Penegakan Hukum [22/07/04]

Keputusan Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap konglomerat hitam Sjamsul Nursalim dinilai salah seorang tim sukses Megawati Soekarnoputri, Tjahyo Kumolo sebagai bagaian dari proses penegakan hukum. Ini komitmen Presiden Megawati dalam proses penegakan hukum, kata Kumolo kepada Tempo News Room, Kamis (22/7) malam.

BATALKAN SP3 SJAMSUL NURSALIM! [22/07/04]

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 13 Juli 2004 diam-diam telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Syamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp10,09 triliun. Proses Penyidikan Syamsul Nursalim telah di SP3, dengan alasan adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN.

Pembobol BRI Divonis 15 Tahun Penjara [22/07/04]

Dua pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hartono Tjahyadigdja dan Yudi Kartolo yang telah merugikan negara Rp142,45 miliar lebih divonis hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ketika KPK

Setelah pada masa-masa awal pembentukan sarat dengan berbagai kontroversi, minggu ini Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (disingkat dengan KPK) menjadi bintang. Hal ini disebabkan oleh keputusan KPK yang menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan harga helikopter. Sebelumnya, Abdullah Puteh sudah pernah diperiksa oleh Mabes Polri, namun dalam kasus yang lain, yaitu kasus pembelian genset listrik, dengan status sebagai saksi.

Korupsi dan Khotbah Hegemonik

Beberapa kali apel pagi, Pejabat Kepala

Subscribe to Subscribe to