Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 10,5 triliun kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Alasannya, Nursalim telah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.
Sjamsul Nursalim, tersangka megakorupsi bernilai Rp 10,5 triliun dalam kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia), kini bisa bebas ke mana-mana. Dia tak perlu khawatir diburu-buru aparat penegak hukum. Sebab, Jaksa Agung MA Rachman memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara konglomerat yang kini berada di Singapura itu.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sjachriel Darham mengusulkan kepada pemegang saham PT Ambang Barito Nusa Persada selaku konsorsium proyek pengerukan alur ambang Sungai Barito tahap II untuk memberhentikan adik dan kakak iparnya dari perusahaan itu.
Kejaksaan merayakan ulang tahun ke-44 kemarin. Tak kurang dari Presiden Megawati hadir sebagai inspektur upacara. Prestasi instansi ini dalam menyidik para anggota jaringan teroris mungkin yang jadi salah satu alasan kedatangan Kepala Negara. Keberhasilan yang dibayar cukup mahal ketika jaksa Ferry terbunuh di Sulawesi belum lama ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, KPK akan menangani dan mengusut berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi di pasar modal.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hakim ad hoc untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh.
Majelis hakim kasasi telah memutus perkara korupsi bekas Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac Hendrawan Haryono satu tahun lalu, tepatnya 2 Juli 2003. Terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Desas-desus itu akhirnya terjawab. Penyidikan atas kasus pidana korupsi yang melibatkan pengusaha nasional Sjamsul Nursalim dihentikan. Jaksa Agung M.A. Rachman mengumumkan penghentian penyidikan itu di sela-sela acara peringatan Hari Adhyaksa ke-44 di Kejaksaan Agung kemarin.
Majelis hakim kasasi telah memutus perkara korupsi bekas Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac, Hendrawan Haryono satu tahun lalu. Tepatnya, 2 Juli 2003. Terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta, atau tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak akan campur tangan dan tidak akan ikut melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 18,12 miliar di DPRD Sulsel. Pasalnya, sejak awal pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Kejaksaan hanya menunggu hasil penyidikan polisi dan siap melanjutkannya dalam kapasitas sebagai penuntut umum.