DPRD Ciamis Minta Usut Dugaan Mark Up [29/07/04]
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis meminta agar laporan belanja di lingkungan Sekretariat Daerah Ciamis tahun 2003 senilai Rp 10 miliar diaudit oleh tim independen. Pasalnya, dalam laporan itu ditemukan banyak dugaan mark up atau penggelembungan harga.
Permintaan tersebut sudah kami sampaikan secara tertulis kepada eksekutif melalui Ketua DPRD Ciamis, kata Ismail Ilyas, koordinator anggota DPRD, yang mengajukan permintaan itu, Rabu (28/7). Dia menambahkan, surat itu ditandatangani oleh sembilan anggota DPRD Ciamis.
Permintaan audit oleh tim independen ini sebenarnya sudah disampaikan pada saat pembahasan laporan anggaran belanja tahun 2003 oleh DPRD Ciamis pada bulan April 2004.
Masalahnya, setelah tiga bulan berlalu, ternyata audit yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan. Oleh karenanya kami terpaksa mengirim surat ke eksekutif agar anggaran itu segera diaudit oleh tim independen supaya hasilnya lebih obyektif, lanjut Ismail.
Jika kelak dugaan mark up itu benar terjadi, Ismail berharap kasus tersebut segera dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Ketua DPRD Ciamis Mohamad Taufik mengaku sudah menerima surat permintaan audit yang disampaikan sembilan anggota DPRD Ciamis. Namun, permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh DPRD Ciamis periode 2004-2009.
Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Ciamis Toto Marwoto merasa heran jika sekarang ada anggota DPRD yang meminta adanya audit terhadap laporan anggaran belanja 2003 sebab laporan itu sudah diterima DPRD.
Ketika penerimaan laporan, seingat saya juga tidak ada catatan bahwa anggaran tersebut harus diaudit lagi oleh tim independen, kata Toto. (NWO)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2004