DPRD Kabupaten Bekasi Dituding Mark Up Anggaran dari APBD [29/07/04]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dituding melakukan mark up (penggelembungan nilai) terhadap anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan wakil rakyat itu mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi 2003. Pasalnya, penetapan besarnya anggaran DPRD Kabupaten Bekasi dalam APBD 2003 dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang justru tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi mengenai kedudukan keuangan DPRD.

DPRD Kabupaten Bekasi sudah melakukan korupsi bersama yang seolah-olah sah karena ada peraturan legalnya, yang jika dicermati sebenarnya bertentangan dengan peraturan di atasnya. Padahal, Gubernur Jawa Barat Nuriana waktu itu sudah memerintahkan supaya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 mengenai kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Bekasi diubah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Tetapi keuangan DPRD masih mengacu pada perda yang belum diperbaiki, kata Harun Al Rasyid, pengamat politik dari Universitas Islam 1945 Bekasi, Rabu (28/7).

Menurut dia, dalam Perda No 5/2000 itu terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pada Pasal 2 Ayat (2) Perda No 5/2000, penetapan besarnya anggaran DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) Rp 100 miliar ditetapkan paling rendah Rp 20 miliar dan paling tinggi 15 persen dari PAD. Padahal, dalam PP No 110/2000 ditetapkan paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.

Selain itu, terdapat juga berbagai tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak diatur dalam PP No 110/2000. Misalnya dalam Perda No 5/2002 Pasal 19 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan kapasitas legislatif yang terdiri atas pengadaan rumah jabatan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan pakaian dinas, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya perjalanan dinas, dan tunjangan purnabakti. Kemudian, pada Pasal 25 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD dapat diberikan tunjangan daerah.

Menurut Harun, dugaan mengenai mark up yang dilakukan DPRD bisa saja diusut Kejaksaan Negeri Bekasi, seperti yang terjadi di daerah lain. Di sisi lain, masyarakat pun bisa melaporkan dugaan mark up dalam anggaran DPRD.

Menanggapi tudingan itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nirwan Fauzi, mengatakan, DPRD masih mengacu pada Perda No 5/2000 karena peraturan pemerintah soal keuangan DPRD pernah dicabut saat perda belum dibuat. (ELN)

Sumber: Kompas, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan