Berkas Korupsi DPRD Banda Aceh ke PN [29/07/04]
Delapan dari 10 anggota DPRD Kota Banda Aceh yang ditangkap sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Rp 5,7 miliar telah diserahkan berkasnya kepada pihak pengadilan negeri (PN) setempat. Namun, waktu persidangannya belum ditetapkan.
Kedelapan anggota DPRD Banda Aceh itu adalah M Amien Said (Ketua DPRD), M Dahlan Yusuf, Amri M Ali, Tjut Ali Umar, Zubir Idris, Fadhil Amin, Razali Ahmad, dan Akhyar Abdullah. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Anas Bidin Nyak Syekh dan Muntasir Hamid, menurut pihak kejaksaan masih dalam proses perampungan.
Mohd Adnan, seorang jaksa yang menangani kasus itu, Rabu (28/7), menjelaskan, pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu waktu sidangnya. Status mereka semua sebagai tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh.
Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah korupsi dana APBD tahun 2002 sebesar Rp 5,7 miliar. Dana itu mereka pergunakan untuk membeli mobil pribadi. Tidak semua anggota dewan yang berjumlah 30 orang menerima dana tersebut. Pihak kejaksaan mencatat, mereka yang terlibat sebanyak 26 orang.
Jaksa Mohd Adnan menyebutkan, setelah pelimpahan kepada pihak pengadilan, pihak kejaksaan akan memproses lagi anggota dewan lainnya. Diakui, ada beberapa anggota dewan yang mengembalikan dana itu kepada kejaksaan, namun tidak menutup proses hukum yang akan dilakukan. Dana itu akan dijadikan barang bukti bersama sejumlah mobil yang telah dibeli dengan uang tersebut.
Kami bertekad menuntaskan kasusnya dengan baik, tegas Mohd Adnan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Achmad mengatakan, pihaknya tidak main-main menangani kasus korupsi. (NJ)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2004