Adayang menarik ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipimpin oleh Satrio Budiharjo Joedono. BPK mampu menemukan adanya rekening 'siluman', yang dalam masa Orde Baru tidak pernah muncul. Rekening itu ditemukan saat BPK melakukan audit sejumlah transaksi pemerintah. Prestasi lain adalah ketika BPK menyatakan disclaimer dalam kasus Bank Indonesia. Tetapi sayangnya, pada saat yang sama penegak hukum tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
Pak, saya dimutasi ke SMA Candiroto, 60 km dari rumah saya. Dasarnya laporan Bawaskab (Badan Pengawas Kabupaten) tentang pemeriksaan atas diri saya yang dilakukan karena adanya surat kaleng yang ditujukan ke K3S/MKKS. Begitu bunyi pesan pendek (SMS) yang dikirimkan Dra. Waldonah, bekas guru kimia SMAN I Temanggung, Jawa Tengah, pada 26 Maret 2004.
Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yakni Dra. Yusniati Abunawas dan Drs. Ansar Tombili mulai Jumat (23/7) terpaksa harus menghuni sel tahanan kejaksaan. Ini buntut dari tudingan yang menyebut keduanya terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana eksodus Ambon di wilayah itu sebesar Rp 194 juta. Kami menduga tersangka Yusniati tahu banyak soal kasus ini bahkan mungkin ikut terlibat dalam pembuatan daftar 97 KK eksodus fiktif yang ikut menerima bantuan, ujar jaksa F. Sitorus.
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/Tahun 2004, yang mengizinkan 13 perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung diduga sarat korupsi. Salah seorang anggota Panitia Khusus (pansus) Perpu mengaku sempat ditawari uang suap karena disangka menerima perpu yang diterbitkan 11 Maret lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan masih memeriksa dan meneliti pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada sejumlah debitor. Sehingga, debitor yang menerima SKL belum tentu lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Audit BPK terhadap laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan penyelesaian kewajiban pemegang saham sejumlah debitor kakap BPPN tidak akan terpengaruh oleh diterbitkannya surat keterangan lunas oleh BPPN dan surat perintah penghentian penyidikan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Tahun lalu, editor BusinessWeek menghubungi Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki (41). Kepada Teten editor tersebut memberi tahu bahwa ia dinominasikan dalam pemilihan berpengaruh dalam berbagai isu.
Seorang mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, tidak diketahui keberadaannya ketika melakukan aksi pendudukan di Kejaksaan Negeri Cirebon. Qoribullah yang juga sebagai Ketua Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (Basis) hilang sejak Selasa (20/7), memimpin gerakan mahasiswa menuntut Kejari Cirebon segera melimpahkan ke pengadilan, kasus korupsi APBD tahun 2001, senilai Rp 3,1 miliar yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Cirebon dan mantan Wali Kota Cirebon, Lesmana Suriatmaja.
Abdullah Puteh menyatakan akan tetap melaksanakan tugas sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Jumat (23/7) kemarin dia bahkan sudah masuk kantor, untuk selanjutnya terbang ke Medan.
Kejaksaan Tinggi Jatim dalam memeriksa kasus-kasus korupsi tidak mempergunakan asas transparansi seperti yang diatur didalam Pasal 41 UU Anti Korupsi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui setiap proses penyidikan di tingkat kejaksaan negeri.