Warga Minta Kembalikan Dana Purnabakti [31/07/04]

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen masih berupaya menyelidiki masalah penganggaran dana purnabakti DPRD Sragen, warga Sragen mulai mengajukan tuntutan baru. Menurut warga, dana purnabakti sebesar Rp 2,25 miliar yang telah dibagikan kepada 45 anggota DPRD beberapa waktu lalu, perlu dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Permintaan pengembalian dana purnabakti tersebut diungkapkan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Celep Kecamatan Kedawung, Suyadi Kurniawan, kemarin. Dewan sebaiknya mengembalikan dana purnabakti kepada masyarakat. Sehingga bisa dialokasikan kepada biaya sekolah bagi anak-anak yang tidak mampu dan pembangunan desa, papar Suyadi.

Suyadi menegaskan, dengan adanya berbagai kritikan dari masyarakat dan penyelidikan dari kejaksaan, para anggota DPRD seharusnya mulai mempertimbangkan untuk mengembalikan dana purnabakti tersebut kepada masyarakat. Pasalnya, kata Suyadi, saat ini masih banyak warga tidak mampu yang keberatan menyekolahkan anaknya.

Selain lebih berorintasi terhadap kepentingan masyarakat, lanjut Suyadi, pengembalian dana tersebut juga akan memperbaiki citra para anggota DPRD. Namun, lanjut Suyadi, jika dana tersebut tidak dikembalikan, maka akan memicu bagi anggota dewan yang baru untuk menganggarkan hal serupa. Sehingga imbasnya hal ini akan menjadi sebuah tradisi yang turun-termurun bagi anggota dewan selanjutnya. Akibatnya yang dirugikan adalah masyarakat, padahal dana tersebut berasal dari masyarakat juga. Ini sangat memprihatinkan dan sekaligus membahayakan bagi kelangsungan masyarakat dan pemerintahan daerah tambahnya.

Suyadi juga berharap, kejaksaan bisa lebih konsisten dalam melakukan penyelidikan secara tuntas masalah ini. Pasalnya, penegakan hukum dengan tegas, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Seperti dibertitakan, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menyelidiki masalah penganggaran dana purnabakti DPRD Sragen sebesar Rp 2,25 miliar, terus menggelinding. Semula Kejari dikabarkan hanya memanggil enam anggota Panggar DPRD Sragen, yakni Agus Wardoyo (PDIP), Sri Indiyah, Maryono (FPG), Suwanto, Dewor Sutardi (FDB) dan Budi Santoso (FPK). Belakangan, menurut sumber, Kejari Sragen juga memanggil lima orang anggota panggar lainya, yakni Slamet Basuki, Heri Sanyoto, Azhar Astika (FPDIP), Sutrisno Yuwono (FPG) dan Rus Utaryono (FPK). Mereka akan diminta datang ke Kejari Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan.

Sementara sejumlah pejabat eksekutif Pemkab Sragen juga diminta datang ke Kejari Sragen untuk dimintai keterangan terkait dana purnabakti. Anatara lain adalah Suharto (Kabag Hukum), Suharto Moeksin (Kepala Bapedda), Riyadi Sudarsono (Kabid Anggaran BPKD), dan Srimoyo Tamtomo (Sekda).(m4)

Sumber: Radar Solo, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan