Kasus dana hibah Belanda Rp 6,47 miliar; LSM nilai Polwil Madiun diskriminatif [31/07/04]

Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo menilai, Polwil Madiun telah berlaku diskriminatif terhadap tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Belanda untuk pendidikan di daerah setempat sebesar Rp 6,47 miliar. Tudingan itu muncul, setelah polwil hanya menahan Ketua Gapensi Ponorogo berinisial, HS, sejak Rabu (28/7) lalu.

Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing; P (Ketua Komite Kabupaten) saat ini Asisten II Sekkab Pemkab Ponorogo, P (Manajer Sekretariat Komite Kabupaten) kini Kasi Humas Dinas Infokom Ponorogo dan J (anggota Komite Kabupaten) saat ini menjabat Kasi Sungram Diknas Ponorogo, sampai saat ini belum ditahan.

Kalau polwil bersikap adil dan tidak diskriminatif, harusnya ketiganya langsung ditahan bersama Ketua Gapensi. Padahal mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu bersamaan, kata Diono Suwito dari LSM Anoraga Ponorogo, Kamis (29/7).

Sikap yang tidak adil ini, sempat menjadi pertanyaan kalangan aktivis LSM. Bahkan, dikhawatirkan ketiga tersangka dari pejabat jajaran Pemkab Ponorogo itu akan melarikan diri.

Sementara itu, ketiga tersangka dana hibah dari kalangan pejabat pemkab masing-masing P, P, dan J, hingga Kamis (29/7) kemarin, sudah sulit ditemui wartawan. Menurut staf Diknas Ponorogo, J, sedang tugas dinas ke Malang.

Dua tersangka lain, tidak jelas keberadaannya. Mereka pagi hari tampak di kantor, namun sekitar pukul 09.30 WIB, telah meninggalkan tempat. Hingga pukul 14.30 WIB kedua pejabat berisisial P tersebut, tidak muncul di kantor.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Suparno, menilai ketiga tersangka dari pemkab belum bisa disebut sebagai pengambil kebijakan. Atau lebih tepatnya bukan penanggungjawab pengelolaan dana hibah Belanda sebesar Rp 6,47 miliar yang dikucurkan di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2001 lalu.

Karena itu, saya minta agar kepolisian dalam mengusut kasus ini benar-benar secara komprehensif dan profesional. Jangan sampai yang seharusnya tidak bertanggung jawab, harus menanggung akibatnya, tandas Suparno saat ditemui di Mapolwil Madiun mendampingi sejumlah kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah kemarin.

Menurut politisi gaek dari PAN Ponorogo ini, Komisi A akan terus memantau jalannya pengusutan dana hibah Belanda yang diperuntukkan bagi perbaikan prasarana pendidikan ini. Bukan hanya pada tingkat penyidikan di kepolisian saja, namun hingga ke kejaksaan dan pengadilan.

Berdasarkan pantauan Surya di kantor Pemkab Ponorogo, pernyataan resmi dari Polwil Madiun terhadap tersangka tiga pejabat tersebut menjadi bahan pergunjingan karyawan. Para staf di pemkab sudah mengonsumsi berita dugaan penyimpangan dana hibah, yang kini diproses polisi.

Sedangkan Kapolwil Madiun Kombes Edi Kusuma Wijaya yang dikonfirmasi lewat Kasubbag Reskrim Kompol Warseno menyatakan, sampai saat ini belum ada tambahan tersangka kasus dana hibah. Namun demikian, pengusutan kasus itu masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi. (tbu/fat)

Sumber: Surya, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan