Polisi Tahan Tiga Pejabat Pemkab [31/07/04]
Janji Polwil Madiun untuk menahan sejumlah tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Belanda bukan gertak sambal. Jumat kemarin, giliran tiga tersangka yang dipastikan masuk tahanan. Mereka adalah Ir EC Purwanto, asisten II Sekwilkab Ponorogo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kabupaten, Priyo Nugroho, Sekretaris Komite Kabupaten (Kasi Humas Pemkab Ponorogo), dan Jumikan, anggota komite (Kasi Sungram Diknas Kabupaten Ponorogo).
Dengan masuknya ketiga tersangka itu, maka polwil kini sudah menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut. Sebelumnya, Hadi Suryono, Ketua Gapensi Ponorogo terlebih masuk bui.
Ketiga tersangka tersebut datang langsung ke polwil secara bersama-sama. Mereka datang setelah mendapat surat panggilan yang dilayangkan Kamis, 29 Juli 2004. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ya, nanti bagaimana hasil pemeriksaan. Yang pasti kita tahan, kata salah seorang penyidik kepada Radar Madiun di Mapolwil.
Menurut penyidik tadi, sesuai prosedur teknis, maka semua tersangka sebelum ditahan terlebih dulu menjalani pemeriksaan. Polisi sendiri secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Yang jelas akan kita tahan. Namun, menurut aturan yang berlaku, ketiganya harus menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Dan sampai saat ini, ketiganya belum kita tahan. Sebab, masih menjalani pemeriksaan, jelas penyidik tadi.
Kapolwil Madiun Kombes Drs Eddy Kusuma Wijaya SH MM, saat dicegat wartawan terkesan enggan untuk memberi komentar. Dalam kasus ini, ia mengaku sudah mendelegasikan kewenangannya ke Kassubag Reskrim Kompol Warseno. Maaf mas, saya sibuk persiapan pindah, tanya saja langsung ke pak Warseno, kilah Eddy yang bakal menempati pos barunya di Surabaya sebagai Kapolwiltabes.
Yang menarik, ia menolak memberi komentar dengan alasan takut salah. Ini mengingat Senin lusa akan menyerahkan tugas wewenangnya kepada penggantinya. Senin lusa saya sudah tidak ada lagi di Madiun. Dan saya sudah tidak punya kewenangan lagi di sini mulai hari Rabu (4 Agustus), kata perwira dengan tiga melati.
Meski sudah mendapat wewenang, Kassubag Reskrim Kompol Warseno terlihat cukup sulita untuk ditemui. Ia terkesan menghindari wartawan yang ingin mengorek hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus hibah. Jangankan lima belas menit, semalam pun saya layani. Tapi, saat ini, saya sibuk, elak Warseno sembari meninggalkan wartawan yang sejak pagi menunggunya.
Sementara itu, R Indra Priangkasa SH, pengacara Purwanto, Priyo Nugroho, dan Jumikan, mengungkapkan, kliennya datang ke mapolwil sekitar pukul 10.00. Mereka, datang dengan kesadarannya sendiri tanpa ada paksaan. Ini setelah sebelumnya, (Kamis, 29 Juli 2004), menerima surat panggilan dari Polwil Madiun sebagai tersangka. Untuk nomor surat panggilan, saya tidak tahu. Soalnya, saya mendampingi mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyidik baru melontarkan 18 pertanyaan. Pertanyaannya masih berkisar saat tersangka menjadi saksi. Dan belum mengarah ke unsur adanya tindak pidana umum atau korupsi. Mungkin nanti pertanyaannya bisa bertambah. Soalnya, kita sendiri belum tahu sampai kapan pemeriksaan ini berakhir.
Apakah ketiga kliennya hari ini akan ditahan? Indra mengaku itu kewenangan penyidik. Yang jelas, dirinya sebagai pengacara, berharap agar kliennya tidak ditahan. Kalau saya minta ya jangan ditahan. Sebab, pemeriksaannyakan belum selesai, pintanya.
Ditanya posisi ketiga kliennya dalam kasus hibah ini, Indra mengaku jika kliennya hanya bertindak sebagai pengambil kebijakan mikro. Bukan pengambil kebijakan makro. Artinya, masih kata Indra, Purwanto ketua komite, hanya melakukan atau mengharuskan komite sekolah untuk membuka rekening di BRI untuk dapat mencairkan uang yang bakal diterima. Itukan teknis. Bukan seperti pengambil kebijakan penunjukan rekanan, jelasnya. (dir)
Sumber: Radar Madiun, 31 Juli 2004