Kasus dana purna bakti; DPRD TTS diduga terima dobel [31/07/04]

Kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini semakin jelas dan terang. Forum Komunikasi Studi Lintas Tokoh Partai dan Tokoh Masyarakat (Forkos LPM) TTS mengungkapkan, sebenarnya 35 anggota Dewan setempat telah menerima dana purna bakti sebesar Rp 365 juta semasa kepemimpinan mantan Bupati TTS, Willem Nope, S.H. Karena dana ini terlambat disetor ke Yayasan Purnabakti di Jakarta, lalu disepakati dijadikan polis asuransi kumpulan (askum) pada Asuransi Bumi Putera 1912 Jakarta.

Demikian siaran pers Forkos LPM TTS, yang ditandatangani Agus Banamtuan, S.H, dan James Boymau, S.H, yang diperoleh Pos Kupang di SoE, Kamis (29/7) petang. Semula dana Rp 365 juta itu hendak dijadikan penyertaan modal di Yayasan Purnabakti di Jakarta. Namun karena terlambat menyetor, Dewan dan eksekutif sepakat agar dana itu disetor ke Asuransi Bumi Putera di Jakarta, ungkap Forkos LPM TTS.

Rinciannya, masing-masing anggota Dewan mendapat polis senilai Rp 10 juta dan tiga pimpinan Dewan masing-masing mendapat Rp 15 juta. Waktu itu disepakati, pada akhir masa jabatan, masing-masing anggota Dewan mendapat pembayaran dari asuransi sebesar Rp 15 juta dan tiga pimpinan Dewan masing-masing Rp 20 juta. Atau total klaim polis asuransi yang diterima Rp 380 juta, jelas Forkos LPM TTS.

Dengan demikian, lanjut Forkos LPM TTS, 35 anggota DPRD TTS diduga telah menerima dana purna bakti dobel, yakni Rp 365 juta semasa kepemimpinan Bupati Willem Nope, S.H, dan Rp 1,4 miliar semasa kepemimpinan Bupati Drs. Daniel Banunaek. Terkait temuannya, Forkos LPM TTS meminta aparat kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pencairan dana Rp 365 juta dan Rp 1,4 miliar untuk diketahui kebenaran yang sesungguhnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di SoE, Kamis (29/7) petang, menyebutkan, usulan agar dana purna bakti Rp 365 juta yang terlambat disetor ke Yayasan Purnabakti di Jakarta itu dijadikan polis Asuransi Bumi Putera di Jakarta disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD TTS untuk membahas perubahan APBD TTS 2002, pertengahan September 2002.

Usulan itu baru disetujui pada saat penetapan APBD TA 2003 bulan Maret 2003. Setelah disetujui, baru dibuat Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati TTS Willem Nope, S.H, disaksikan pimpinan DPRD TTS. Naskah MoU itu sekarang masih dipegang pimpinan Dewan, Pemkab TTS dan Asuransi Bumi Putera, ungkap sumber di SoE.

Sementara itu, pada Kamis (28/7) siang, para pimpinan DPRD TTS, didampingi pimpinan fraksi dan komisi melakukan pertemuan secara diam-diam dengan Bupati TTS, Drs. Daniel Banunaek, untuk menyampaikan sikap politisnya terhadap dana purna bakti tersebut. Pertemuan itu sangat tertutup bagi pers. Belum diketahui apa saja sikap politis Dewan dan bagaimana reaksi Pemkab TTS terhadap sikap politis Dewan setempat.

Salah seorang anggota Dewan, Daud Babys, yang dihubungi kemarin siang, membenarkan pertemuan tersebut. Tapi kami cuma mau bahas soal perubahan anggaran saja. Tidak untuk membahas soal dana purna bakti, kilah Babys. (ade)
----------------------------
Dicairkan bulan ini

BULAN ini, 35 anggota DP RD TTS akan menerima klaim polis asuransi kumpulan (askum) dari Asuransi Bumi Putera 1912 Kupang. Klaim asuransi tersebut berdasarkan polis askum yang disetor Pemkab TTS tahun 2003 lalu.

Memang betul, dana purna bakti anggota DPRD TTS ada di Bumi Putera. Mereka memasukkannya dalam asuransi kumpulan (askum) sehingga langsung ditangani Kantor Bumi Putera Cabang Kupang. Bumi Putera SoE hanya sebatas memfasilitasi. Bulan ini akan dicairkan, ujar Yermias Huar, seorang staf Bumi Putera SoE, ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon dari Kupang, Kamis (29/7) petang.

Meski dana tersebut ditangani Bumi Putera Kupang, namun Yermias mengakui kalau dalam bulan ini dana itu akan dibayar. Sesuai kontrak dalam polis, bulan ini dana tersebut akan dibayar di SoE. Kalau pak mau mendapatkan informasi yang lebih lengkap, coba hubungi Pak Raymond di Bumi Putera Kupang. Dia yang mengaturnya, pinta Yermias.

Raymond yang dihubungi di Kantor Bumi Putera Kupang, Kamis (29/7) malam, tidak berada di tempat. Staf yang menerima telepon mengatakan, Raymond telah pulang ke rumahnya. (eko)
----------------------------
Proses hukum tetap jalan

DOKTOR Frans Rengka, pengamat hukum dari Unwira-Kupang, menegaskan, pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana purna bakti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tidak menghapus suatu tindak pidana. Karena itu, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik kepolisian perlu mengusut kasus tersebut hingga tuntas ke pengadilan.

Yang namanya tindak pidana korupsi, jika ada orang yang ingin mengembalikan uang hasil korupsi itu, tindak pidananya tetap diproses secara hukum. Jadi, tindak pidananya tidak dihapus dengan sendirinya sehingga perlu diusut hingga ke pengadilan, ujar Rengka, di ruang kerjanya, Kamis (29/7) siang.

Dekan Fakultas Hukum Unwira ini, menegaskan, proses tindak pidana korupsi dalam kasus dana purna bakti di Kabupaten TTS perlu diusut karena merupakan tindak pidana murni. Kita menyayangkan kalau ada orang yang sebenarnya tahu hukum malah melanggar hukum. Anggota Dewan sebenarnya harus tahu kalau yang namanya pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Proses harus tetap jalan hingga ke pengadilan, tegas Rengka.

Rengka mengatakan, penanganan kasus dana purna bakti di Kabupaten TTS perlu dilakukan sehingga masyarakat tidak dibodohi dengan kejadian ini. Saya dukung proses penyidikan kasus hingga tuntas, ujar Rengka. (ris/alf)

Sumber: Pos Kupang, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan