Iklan Kampanye Putaran Kedua Belum Dibahas [22/07/04]

Selain belum memastikan batasan waktu kampanye pemilihan umum presiden-wakil presiden putaran kedua-di luar masa tiga hari penajaman visi, misi, dan program sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang-Komisi Pemilihan Umum juga belum memastikan batasan iklan kampanye di media cetak dan lembaga penyiaran menjelang pemilu presiden - wakil presiden putaran kedua nanti.

Eggi: Puteh Jadi Gubernur Lagi [22/07/04]

Abdullah Puteh akan kembali menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam apabila tidak ada pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polisi: Nurdin Halid Jadi Tersangka Tak Perlu Izin Presiden [22/07/04]

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung menegaskan, tidak perlu presiden mengeluarkan surat izin atas perubahan status hukum Nurdin Halid menjadi tersangka. Persetujuannya kan sudah. Saksi atau tersangka itu tidak jadi masalah. Itu kan tindakan kepolisian, kata Suyitno kepada wartawan di Mabes Polri kemarin.

IAI dan KPU Saling Bantah Soal KAP [22/07/04]

Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saling berbantah soal pemberian rekomendasi auditor dana kampanye pemilihan presiden putaran pertama. KPU beranggapan IAI merekomendasikan 18 kantor akuntan publik anggotanya. Sebaliknya, IAI mengaku tidak pernah memberi rekomendasi.

FITRA: KPU Memboroskan Rp 3 triliun Uang Negara [22/07/04]

Koordinator Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), La Ode Ida, meminta DPR tak mencairkan anggaran tambahan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 418 miliar.

Presiden Instruksikan Puteh untuk Menaati Proses Hukum [22/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004. Isinya, menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh untuk memenuhi dan menaati permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan tertib, lancar, dan berhasil.

Puteh Batal Gugat Mega [21/07/04]

Abdullah Puteh

mengurungkan niat menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasalnya, Inpres yang dikeluarkan Mega berkaitan dengan status Abdullah Puteh selaku Gubernur Nangroe Aceh Darrusaalam dinilai tidak melanggar hukum.

(Pernyataan Pers KPP) TOLAK PRA PERADILAN PUTEH! [21/07/04]

Seiring dengan mulai diperiksanya kasus korupsi dengan tersangka Abdullah Puteh, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Juli 2004 mulai menyidangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Abdullah Puteh. Dalam permohonan pra peradilan yang diajukan, Abdullah Puteh menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian helikopter itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui proses penyidikan terlebih dahulu. Selain itu mendalilkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena hingga saat ini belum terbentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan pra peradilan sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Cicut Sutiyarso, SH.

Enam Kasus Korupsi di Maluku Dilimpahkan ke Kejaksaan [21/07/04]

Enam kasus korupsi

yang terjadi selama tahun anggaran 2002- 2003 di Maluku kini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Pelimpahan ini langsung dilakukan pemerintah Provinsi Maluku setelah dilakukan secara sinergis dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).

Diduga Korupsi, Bupati Bayuwangi Dilaporkan ke KPK [21/07/04]

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi (Aman Korban) melaporkan 14 kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ir. Samsul Hadi sebesar Rp 89,5 miliar.

Subscribe to Subscribe to