Administrasi Perkara di MA Akan Dibenahi [28/07/04]

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan bahwa keterlambatan pengiriman salinan-salinan putusan yang dilakukan para pegawai di MA tidak dapat dimaafkan. Untuk itu, Ketua MA berjanji akan membenahi administrasi perkara di MA. Ia juga akan melacak apakah keterlambatan pengiriman salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus majelis hakim agung adalah sebuah kesengajaan atau tidak.

Memang membuat salinan putusan membutuhkan waktu karena petugas harus menyalin seluruh putusan. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pemaaf kalau sudah setahun lebih. Hal itu tidak bisa dimaafkan lagi, kata Bagir Manan di Gedung MA, Selasa (27/7).
Dia menanggapi banyaknya keterlambatan dalam pengiriman salinan putusan MA sehingga menyulitkan pihak kejaksaan dalam melakukan eksekusi. Misalnya, kasus mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Widjaja, terdakwa kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,2 triliun yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim kasasi di MA, ternyata meski sudah diputus sejak 23 Juli 2004, tetapi belum dapat dieksekusi juga. Hal ini disebabkan pihak kejaksaan hingga setahun lebih belum juga menerima salinan putusan dari MA.

Begitu pula dengan salinan putusan Hendrawan Haryono, Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac yang juga menjadi terdakwa kasus penyelewengan BLBI, hingga setahun lebih dari putusan majelis hakim agung MA, salinan putusan juga tidak dikirimkan. Bahkan, ada pula kasus yang salinan putusannya belum juga dikirimkan MA meski sudah diputus sejak lima tahun yang lalu. (VIN)

Sumber: Kompas, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan