Kasus Korupsi DPRD Ciamis Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan [23/07/04]

Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menyelesaikan proses penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ciamis tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar. Direncanakan, minggu depan berkas perkara kasus tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk disidangkan.

Penyidikan yang telah kami selesaikan adalah untuk empat orang tersangka, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Agus Sutoto, Kamis (22/7).

Keempat tersangka adalah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Heru, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Ciamis Nasuha, dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli.

Meninggal

Ketika memulai penyidikan kasus ini pada awal bulan September 2003, Kejari Ciamis sebenarnya juga menetapkan Ketua DPRD Ciamis (saat itu) Hasan Mumu sebagai salah satu tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Hasan Mumu dihentikan karena yang bersangkutan meninggal pada pertengahan bulan September 2003.

Agus mengatakan, Dedi Sobandi, Dede Heru, Nasuha, dan Djajuli ditetapkan sebagai tersangka karena menurut hasil penyidikan, merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap kebijakan keuangan DPRD Ciamis.

Selama penyidikan, kejaksaan telah meminta keterangan dari 53 saksi, termasuk mantan Bupati Ciamis periode 1999-2004, Oma Sasmita. Kejaksaan juga meminta pendapat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jabar serta seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Bandung, papar Agus.

Dia menambahkan, tebal berkas perkara untuk masing-masing tersangka sekitar 333 lembar.

Dari jumlah uang yang disalahgunakan sebesar Rp 5,2 miliar, sekitar Rp 4,689 miliar sisanya dikorupsi oleh anggota DPRD Ciamis lainnya. Untuk itu, setelah keempat tersangka yang ada saat ini disidangkan, Insya Allah para anggota DPRD Ciamis lainnya juga akan diperiksa sebagai tersangka, ujar Agus.

Dari hasil penyidikan, pengelolaan keuangan DPRD Ciamis ternyata tidak hanya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, tetapi juga bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penyusunan Keuangan DPRD.

Pelanggaran tatib ini, antara lain, terlihat dari adanya pengeluaran tanpa disertai alat bukti yang sah pada tahun 2001-2002 sebesar Rp 1,683 miliar. Menurut Tatib DPRD Ciamis, semua pengeluaran harus dengan alat bukti, kata Agus.

Sementara itu, pelanggaran PP No 110/2000, misalnya, muncul dalam bentuk adanya pos Tunjangan Purnabakti anggota DPRD pada tahun 2002 sebesar Rp 1,058 miliar serta tunjangan kesejahteraan pada tahun 2001 dan 2002 yang besarnya Rp 670 juta per tahun.

Para anggota DPRD akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NWO)

Sumber: Kompas, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan